JAKARTA, KOMPAS.com - Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Henky Haryadi mengatakan, tujuan ekonomi membuat Direktur BSTV Bondowoso, AZ mengelola channel YouTube bernama 'Aktual TV' dengan berisi konten video berita bohong.
Setidaknya, AZ telah mendapatkan adsense channel YouTube yang dimilikinya itu Rp 1,8 hingga Rp 2 miliar selama delapan bulan dikelola.
"Dari hasil pemeriksaan, mereka ternyata meng-upload konten ini dengan tujuan materi. Dalam kurun waktu delapan bulan mereka mendapatkan edsense YouTube Rp 1,8 hingga Rp 2 miliar," kata Hengky di Polda Metro Jaya, Jumat (15/10/2021).
Baca juga: Direktur TV Swasta Ditangkap Polisi karena Kelola Kanal YouTube Aktual TV Berisi Berita Hoaks
Hengky mengatakan, penangkapan AZ dan dua orang lain untuk memberikan efek jera para penggunggah video yang bisa berujung pada keonaran.
Pasalnya, seluruh video yang diunggah berisi hoaks. Konten-konten hoaks itu kemudian tersebar ke beberapa media sosial lain seperti Twitter, Facebook dan Instagram.
"Ini sangat berbahaya apabila diterima oleh masyarakat dengan tingkat literasi digital yang rendah akan percaya. Ini berpotensi kegaduhan," kata Hengky.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus sebelumnya mengatakan, AZ dalam channel YouTube yang dimilikinya turut mempekerjakan M dan AF.
Mereka kerap membuat konten yang berisi berita hoaks atau bohong yang dinilai dapat memecah belah persatuan bangsa.
"Dia juga (buat konten) SARA menggunakan atribut agama di sini yang menganggu sinergitas TNI dan Polri," ujar Yusri.
Baca juga: Detik-detik Truk Crane Terguling di Depok, Warga: Jatuhnya Cepat, Suaranya seperti Gempa
Hasil pemeriksaan, M berperan sebagai konten kreator dengan mengedit dan mengunggah video dalam YouTube tersebut. Sedangkan AF yang mengisi suara video atau dubbing.
"Yang bersangkutan sudah kita lakukan proses. Memang kejadian sudah kurang lebih dari Agustus 2021. Kasus itu sudah P21 di kejaksaan negeri Jakarta Pusat, kita siapkan untuk tahap kedua penyerahan tersangka dan berkas perkara kepada JPU," kata Yusri.
Dari penangkapan ketiga tersangka itu, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa kartu ATM, channel YouTube Aktual TV, dan CPU yang digunakan untuk mengunggah video.
Ketiga tersangka dijerat Pasal 14 ayat 1 dan ayar 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang berita bohong yang bisa menimbulkan keonaran. Mereka terancam hukuman penjara 10 tahun.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.