JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Musyawarah Masyarakat (Bamus) Betawi melaporkan oknum anggota organisasi masyarakat (ormas), inisial VM di Bekasi yang diduga menghina suku Betawi ke Polda Metro Jaya, Jumat (15/10/2021).
Adapun laporan Bamus terkait dugaan penghinaan terhadap adat Betawi itu tertuang dengan nomor LP/B/5110/X/2021/SPKT/Polda Metro Jaya.
Aksi dugaan penghinaan yang dilakukan oleh oknum anggota ormas itu terekam video yang beredar di media sosial.
Kuasa hukum dari Bamus Betawi, Ramdan Alamsyah mengatakan, pernyataan yang dilontarkan oleh oknum anggota ormas itu membuat warga Betawi geram dan terhina hingga memutuskan untuk menempuh proses hukum.
"Kami diajak diskusi dengan Bamus Betawi satu organisasi kelembagaan adat yang merupakan naungan bagi kami teman-teman Betawi. Pada akhirnya melihat beberapa hari ini belum ada tindakan secara ril dilakukan kepolisian. Kami diminta perkumpulan advokat Betawi (Padi) dalam hal melaporkan oknum itu," ujar Ramdan usai melapor di Polda Metro Jaya, Jumat.
Baca juga: Detik-detik Truk Crane Terguling di Depok, Warga: Jatuhnya Cepat, Suaranya seperti Gempa
Ramdam mengatakan, pelaporan yang dibuat oleh Bamus Betawi guna menghindari keributan yang berlarut sehingga persoalan tersebut harus diusut oleh pihak berwajib.
Dia meminta agar pihak kepolisian bertindak menangani kasus dugaan penghinaan tersebut.
"Ini yang menjadi tolok ukur kami agar tidak terjadi hukum rimba dan kegaduhan yang berkelanjutan," kata Ramdan.
Selain melaporkan oknum anggota ormas yang diduga menghina suku Betawi, Bamus juga melaporkan seorang yang merekam video tersebut.
Adapun laporan itu berkaitan dengan Pasal 28 ayat 2 Juncto Pasal 45 ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang tentang ITE dan Pasal 16 Undang-Undang Nomor 40 tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi RAS dan Etnis.
"Pertama orang yang merekam karena di dalam rekaman itu terlihat orang yang bicara dan merekam. Dan oknum ini inisial VN, ini harus segera ditangkap karena sangat melukai kami," kata Ramdan.
Baca juga: Pinjol Ilegal di Green Lake City Tangerang, Polisi Tetapkan 3 Orang Tersangka
Sementara itu, Ketua Umum Bamus Betawi Abraham Lunggana (Haji Lulung) meminta aparat kepolisian segera memproses kasus itu.
"Aksi penghinaan terhadap suku Betawi yang dilakukan oleh seorang oknum anggota ormas inisial VN itu jelas-jelas menyulut permusuhan dan sangat berbahaya," kata Lulung dalam keterangan di Jakarta, Jumat, seperti dikutip Antara.
Lulung menyampaikan apresiasi dan mendukung langkah yang ditempuh Laskar Adat Betawi, yang sejak awal memang dibentuk sebagai mitra penegak hukum.
Dia mengimbau keluarga besar Bamus Betawi tetap tenang serta menyerahkan kasus tersebut kepada aparat penegak hukum. Jangan ada upaya main hakim sendiri.
"Karenanya, saya minta Laskar Adat Betawi tetap tenang dan terus membantu pemerintah dalam hal ini aparat penegak hukum dalam upaya menindak setiap aksi kriminal, keributan dan perselisihan di masyarakat," imbuh mantan Anggota DPR RI itu.
"Mari kita jaga kampung Betawi ini agar selalu guyub dan rukun, jadikan aparat sebagai mitra," tambah Lulung.
Mantan Wakil Ketua DPRD DKI itu meminta semua pihak, baik kelompok maupun perorangan agar tidak lagi bertindak arogan dan sewenang-wenang yang bisa meresahkan masyarakat.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.