JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota DPRD DKI Jakarta Gembong Warsono mengatakan pembahasan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Perubahan DKI Jakarta 2021 terlambat bukan karena kesalahan DPRD.
Molornya pembahasan itu, kata Gembong, merupakan kesalahan dari Pemprov DKI Jakarta yang lambat menyerahkan draf Kebijakan Umum Perubahan Anggaran Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUPA-PPAS) 2021 kepada DPRD.
"Yang lambat kan bukan kami, yang lambat Pemprov DKI sendiri," ujar Gembong saat dihubungi melalui telepon, Jumat (15/10/2021).
Baca juga: Rancangan APBD 2022 DKI Jakarta Mulai Dibahas 27 Oktober
Gembong mengatakan, Pemprov DKI Jakarta menyerahkan draf KUPA PPAS kepada DPRD DKI Jakarta saat masa tenggat pembahasan yang ditentukan Kementerian Dalam Negeri sudah usai.
Dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah diatur Perda APBD-P harus diserahkan maksimal tiga bulan sebelum tahun anggaran berakhir.
Artinya, Pemprov DKI Jakarta harus menyerahkan hasil pembahasan bersama DPRD DKI Jakarta ke Kemendagri paling lambat 30 September 2021.
Namun DKI Jakarta baru menyerahkan draf KUPA PPAS 2021 ke DPRD pada 5 Oktober 2021 untuk dibahas bersama.
"Tanggal 5 Oktober (baru diserahkan), lha iya justru itu (sangat terlambat)," kata Gembong.
Baca juga: PSI Nilai Waktu 3 Hari Terlalu Singkat untuk Pendalaman RAPBD 2022
Gembong mengatakan, alasan keterlambatan penyerahan draf karena pandemi Covid-19 dari eksekutif tidak bisa diterima begitu saja.
Karena perubahan anggaran bisa dilakukan dengan cepat sesuai dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) yang sudah ditentukan jauh hari.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.