Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Zaim Saidi Ingin Gandeng MUI dan BAZNAS untuk Lanjutkan Zakat Dinar-dirham di Pasar Muamalah

Kompas.com - 15/10/2021, 20:31 WIB
Vitorio Mantalean,
Jessi Carina

Tim Redaksi

DEPOK, KOMPAS.com - Cendekiawan Zaim Saidi mengaku ingin merangkul Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) jika pasar muamalah kembali berlanjut, menyusul vonis bebas atas dirinya, Selasa (12/10/2021).

Sebagai informasi, Zaim sempat ditangkap polisi dan dituntut 1 tahun karena penyelenggaraan pasar muamalah untuk penerima zakat dengan dinar-dirham, sebelum majelis hakim Pengadilan Negeri Depok memutusnya tak bersalah.

Saat ini zakat dengan koin dinar-dirham disebut masih belum begitu gencar. Zakat dengan dinar-dirham alias koin emas-perak sendiri sebetulnya telah diatur dalam Peraturan Menteri Agama Nomor 31 Tahun 2019.

"Ini (zakat dengan dinar-dirham) kan sangat idle (diam). Kita tahu, emas dan perak ada di kalangan orang berpunya, tapi mungkin hanya sebagian kecil saja yang ditunaikan kewajiban zakatnya," jelas Zaim dalam jumpa pers, Jumat (15/10/2021).

Baca juga: Zaim Saidi Divonis Tak Bersalah, Pasar Muamalah di Depok Akan Jalan Lagi

"Saya berharap sebenarnya dalam hal ini juga lembaga-lembaga zakat yang ada, terutama BAZNAS, untuk menggalakkan pembayaran zakat dalam emas dan perak," tuturnya.

Menurut Zaim, keterlibatan MUI dalam penyelenggaraan pasar muamalah bagi para penerima zakat sebetulnya bukan hal baru.

"Dulu, khususnya di Depok, bahkan pernah pasar muamalah dilakukan di kantor MUI, di halaman dan di aulanya. Jadi memang akan lebih baik lagi jika semua jajaran, mungkin pemerintahan terkait, majelis ulama, turut serta," ungkapnya.

"Saya rasa akan sangat baik jika mengajak kembali MUI dalam hal ini," kata Zaim.

Sebelumnya, Zaim didakwa dengan dua pasal alternatif dari jaksa penuntut umum, dengan tuntutan satu tahun penjara.

Dakwaan pertama adalah Pasal 9 Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946 juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP tentang membikin semacam mata uang sebagai alat pembayaran yang sah.

Baca juga: Pertimbangan Hakim Vonis Bebas Penyelenggara Pasar Muamalah di Depok: Dinar-dirham seperti Logam Mulia atau Kupon Makan

Dakwaan kedua adalah Pasal 10 Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946 juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP tentang menjalankan mata uang tidak sah di Indonesia sebagai alat pembayaran yang sah.

Dalam putusan yang dibacakan pada Selasa (12/10/2021), majelis hakim menyampaikan sejumlah pertimbangan mengapa Zaim Saidi bebas dan seluruh dakwaan jaksa penuntut umum tidak terbukti.

Majelis hakim berpandangan bahwa koin dinar-dirham Zaim Saidi sama sekali tidak punya kemiripan ataupun kesamaan dengan mata uang rupiah, atau memenuhi unsur-unsur minimal sebuah mata uang.

Dinar-dirham Zaim Saidi bukan dinar-dirham mata uang di negara-negara Timur Tengah, melainkan sebagai istilah satuan berat emas dan perak.

Majelis hakim juga menilai bahwa koin dinar-dirham Zaim Saidi adalah barang investasi dan tak berbeda dengan logam mulia, karena memang dipesan oleh Zaim Saidi beserta pajaknya di PT ANTAM dan PT Bukit Mas Mulia Internusa.

Peran Zaim sebagai penghimpun dan penyedia (wakala induk) koin dinar-dirham pun tak ubahnya toko logam mulia pada umumnya.

Zaim Saidi sengaja mengadakan dinar-dirham sebagai alat berzakat, sekaligus memfasilitasi umat Islam yang ingin berzakat sesuai sunah Nabi Muhammad.

Lalu, pasar muamalah di Depok pun bukan diperuntukkan bagi transaksi dinar-dirham, melainkan hanya memfasilitasi para penerima zakat dalam rupa koin dinar-dirham untuk dapat menukarnya dengan kebutuhan pokok.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tak Kapok Pernah Dibui, Remaja Ini Rampas Ponsel di Jatiasih dan Begal Motor di Bantargebang

Tak Kapok Pernah Dibui, Remaja Ini Rampas Ponsel di Jatiasih dan Begal Motor di Bantargebang

Megapolitan
14 Pasien DBD Dirawat di RSUD Tamansari Per 24 April 2024

14 Pasien DBD Dirawat di RSUD Tamansari Per 24 April 2024

Megapolitan
BPBD DKI: Waspada Banjir Rob di Pesisir Jakarta pada 25-29 April 2024

BPBD DKI: Waspada Banjir Rob di Pesisir Jakarta pada 25-29 April 2024

Megapolitan
Bocah 7 Tahun di Tangerang Dibunuh Tante Sendiri, Dibekap Pakai Bantal

Bocah 7 Tahun di Tangerang Dibunuh Tante Sendiri, Dibekap Pakai Bantal

Megapolitan
Tiktoker Galihloss Terseret Kasus Penistaan Agama, Ketua RW: Orangtuanya Lapor Anaknya Ditangkap

Tiktoker Galihloss Terseret Kasus Penistaan Agama, Ketua RW: Orangtuanya Lapor Anaknya Ditangkap

Megapolitan
Warga Rusun Muara Baru Antusias Tunggu Kedatangan Gibran Usai Penetapan KPU

Warga Rusun Muara Baru Antusias Tunggu Kedatangan Gibran Usai Penetapan KPU

Megapolitan
Pembatasan Kendaraan Dianggap Bisa Kurangi Macet Jakarta, Asalkan Transportasi Publik Baik

Pembatasan Kendaraan Dianggap Bisa Kurangi Macet Jakarta, Asalkan Transportasi Publik Baik

Megapolitan
Buang Pepaya karena Sepi Pembeli, Pedagang di Pasar Induk Kramatjati Rugi Besar

Buang Pepaya karena Sepi Pembeli, Pedagang di Pasar Induk Kramatjati Rugi Besar

Megapolitan
Gara-gara Sakit Hati, Seorang Tante di Tangerang Bunuh Keponakannya

Gara-gara Sakit Hati, Seorang Tante di Tangerang Bunuh Keponakannya

Megapolitan
Harga Pepaya di Pasar Induk Kramatjati Anjlok, Pedagang: Tombok Terus

Harga Pepaya di Pasar Induk Kramatjati Anjlok, Pedagang: Tombok Terus

Megapolitan
Pilkada Kota Bogor 2024, Golkar Prioritaskan Koalisi dengan Partai Pengusung Prabowo-Gibran

Pilkada Kota Bogor 2024, Golkar Prioritaskan Koalisi dengan Partai Pengusung Prabowo-Gibran

Megapolitan
Amankan Penetapan Presiden-Wakil Presiden 2024, Polda Metro Kerahkan 4.051 Personel Gabungan

Amankan Penetapan Presiden-Wakil Presiden 2024, Polda Metro Kerahkan 4.051 Personel Gabungan

Megapolitan
Pedagang di Pasar Induk Kramatjati Buang Puluhan Ton Pepaya karena Pembeli Belum Balik ke Jakarta

Pedagang di Pasar Induk Kramatjati Buang Puluhan Ton Pepaya karena Pembeli Belum Balik ke Jakarta

Megapolitan
Komisi B DPRD DKI Minta Pemprov DKI Tak Asal Batasi Kendaraan, Transportasi Publik Harus Membaik

Komisi B DPRD DKI Minta Pemprov DKI Tak Asal Batasi Kendaraan, Transportasi Publik Harus Membaik

Megapolitan
Politisi PAN dan Golkar Bogor Bertemu, Persiapkan Koalisi untuk Pilkada 2024

Politisi PAN dan Golkar Bogor Bertemu, Persiapkan Koalisi untuk Pilkada 2024

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com