Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemerintah Diminta Lindungi Pasar Muamalah bagi Penerima Zakat agar Tak Diserang Buzzer

Kompas.com - 15/10/2021, 21:47 WIB
Vitorio Mantalean,
Nursita Sari

Tim Redaksi

DEPOK, KOMPAS.com - Pemerintah dan aparat diminta melindungi kegiatan masyarakat menyelenggarakan pasar muamalah bagi penerima zakat.

Hal ini menyusul perkara yang menimpa Zaim Saidi, cendekiawan yang sempat ditangkap polisi dan dituntut satu tahun karena menyelenggarakan pasar muamalah untuk penerima zakat dengan koin dinar-dirham.

Penangkapan Zaim pada awal Februari 2021 tak berselang lama sejak mendadak viralnya isu pasar muamalah yang dibumbui dengan tuduhan radikalisme.

"Masalah hukum yang kami hadapi bukan murni hanya masalah hukum, tetapi juga masalah politik, yang sentimen terhadap simbol-simbol tertentu. Ketika seseorang, sekelompok orang, menggunakan simbol Islam, langsung ada tuduhan terkait Islam ekstrem, HTI, FPI, dan seterusnya," ungkap pengacara Zaim Saidi, Alghiffari Aqsa, dalam jumpa pers pada Jumat (15/10/2021).

Baca juga: Zaim Saidi Divonis Tak Bersalah, Pasar Muamalah di Depok Akan Jalan Lagi

"Kami berharap, stakeholder setempat, termasuk pemerintah daerah, merangkul komunitas-komunitas yang sebelumnya mengadakan pasar muamalah, untuk memfasilitasi komunitas-komunitas tersebut," ia menambahkan.

Perlindungan dari pemerintah, aparat, hingga lembaga-lembaga zakat diharapkan dapat membuat orang-orang tidak lagi merasa takut mengadakan pasar muamalah atau membayar zakat menggunakan koin dinar dan dirham.

Dengan demikian, manfaat bagi para penerima zakat diharapkan dapat lebih baik.

Lagipula, sebetulnya zakat koin dinar-dirham/emas-perak juga sudah memiliki payung hukum, yakni melalui Peraturan Menteri Agama Nomor 52 Tahun 2014, yang diperbarui dengan Peraturan Menteri Agama Nomor 31 Tahun 2019.

Baca juga: Zaim Saidi Ingin Gandeng MUI dan BAZNAS untuk Lanjutkan Zakat Dinar-dirham di Pasar Muamalah

Namun, selama masih ada pihak-pihak tak bertanggung jawab, kriminalisasi terhadap keberlangsungan pasar muamalah dan zakat menggunakan koin dinar-dirham tetap dapat terjadi.

"Masalah hukum pasti ada aja, bisa dicari, contoh: sebenarnya pasar muamalah ini bazar, sangat kecil, seminggu atau dua minggu sekali, pedagangnya sedikit," kata Alghif.

Ia menjelaskan, pasar muamalah hanya namanya saja "pasar", tetapi kegiatannya tak bisa disamakan begitu saja dengan pasar betulan.

"Sama seperti teman-teman dulu di kampus mengadakan bazar ketika ada acara-acara tertentu di kampus. Itu sama sebetulnya," ujar Alghif.

"Tapi kalau dipelintir lagi oleh buzzer dan kelompok-kelompok tertentu, pasti ini disebut pasar, (sehingga akan dipermasalahkan) izinnya mana, karena mengadakan pasar (harus) ada izin," tambahnya.

Baca juga: Majelis Hakim PN Depok Putuskan Dinar-Dirham Zaim Saidi Bukan Mata Uang

Zaim Saidi sendiri sudah dinyatakan tak bersalah dalam sidang pembacaan vonis di Pengadilan Negeri Depok, Selasa (12/10/2021).

Majelis hakim menyatakan, seluruh dakwaan jaksa penuntut umum bahwa Zaim membuat atau menjalankan suatu mata uang tak terbukti.

Menurut hakim, peran Zaim sebagai penyedia dan penghimpun koin dinar-dirham menyerupai toko logam mulia.

Zaim pun membeli koin emas-perak itu dari PT Antam dan PT Bukit Mas Mulia Internusa beserta pajaknya, seperti lazimnya pembelian barang investasi.

Majelis hakim juga berpendapat bahwa pemakaian koin dinar-dirham untuk penerima zakat di pasar muamalah tak berbeda dengan penggunaan koin wahana permainan atau penggunaan kupon makan di pujasera.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Jadwal Buka Puasa di Tangsel Hari Ini, 28 Maret 2024

Jadwal Buka Puasa di Tangsel Hari Ini, 28 Maret 2024

Megapolitan
Jadwal Buka Puasa di Tangerang Hari Ini, 28 Maret 2024

Jadwal Buka Puasa di Tangerang Hari Ini, 28 Maret 2024

Megapolitan
Kembangkan 'Food Estate' di Kepulauan Seribu, Pemprov DKI Bakal Perhatikan Keselamatan Lingkungan

Kembangkan "Food Estate" di Kepulauan Seribu, Pemprov DKI Bakal Perhatikan Keselamatan Lingkungan

Megapolitan
Kelakar Heru Budi Saat Ditanya Dirinya Jadi Cagub DKI: Pak Arifin Satpol PP Juga Berpotensi...

Kelakar Heru Budi Saat Ditanya Dirinya Jadi Cagub DKI: Pak Arifin Satpol PP Juga Berpotensi...

Megapolitan
Keluarga Korban Pembacokan di Kampung Bahari Masih Begitu Emosi terhadap Pelaku

Keluarga Korban Pembacokan di Kampung Bahari Masih Begitu Emosi terhadap Pelaku

Megapolitan
Jadwal Buka Puasa di Kota Bogor Hari Ini, 28 Maret 2024

Jadwal Buka Puasa di Kota Bogor Hari Ini, 28 Maret 2024

Megapolitan
Aviary Park Bintaro: Harga Tiket Masuk dan Fasilitasnya

Aviary Park Bintaro: Harga Tiket Masuk dan Fasilitasnya

Megapolitan
Pengakuan Sopir Truk yang Bikin Kecelakaan Beruntun di GT Halim: Saya Dikerjain, Tali Gas Dicopotin

Pengakuan Sopir Truk yang Bikin Kecelakaan Beruntun di GT Halim: Saya Dikerjain, Tali Gas Dicopotin

Megapolitan
Berkas Rampung, Ammar Zoni Dilimpahkan ke Kejaksaan untuk Disidang

Berkas Rampung, Ammar Zoni Dilimpahkan ke Kejaksaan untuk Disidang

Megapolitan
Pengendara Motor Dimintai Uang agar Bisa Lewat Trotoar, Heru Budi: Sudah Ditindak

Pengendara Motor Dimintai Uang agar Bisa Lewat Trotoar, Heru Budi: Sudah Ditindak

Megapolitan
Jadi Tersangka, Sopir Truk 'Biang Kerok' Tabrakan di GT Halim Utama: Saya Beli Semua Mobilnya

Jadi Tersangka, Sopir Truk "Biang Kerok" Tabrakan di GT Halim Utama: Saya Beli Semua Mobilnya

Megapolitan
Jadwal Buka Puasa di Depok Hari Ini, Kamis 28 Maret 2024

Jadwal Buka Puasa di Depok Hari Ini, Kamis 28 Maret 2024

Megapolitan
Pemkot Bogor Relokasi 9 Rumah Warga Terdampak Longsor di Sempur ke Rumah Kontrakan

Pemkot Bogor Relokasi 9 Rumah Warga Terdampak Longsor di Sempur ke Rumah Kontrakan

Megapolitan
Wali Kota Bogor Diisukan Masuk Kabinet Prabowo-Gibran, Bima Arya: Itu Spekulasi

Wali Kota Bogor Diisukan Masuk Kabinet Prabowo-Gibran, Bima Arya: Itu Spekulasi

Megapolitan
Pelaku Pembacokan di Kampung Bahari Jalani Pemeriksaan dengan Tenang Usai Tewaskan Sepupu

Pelaku Pembacokan di Kampung Bahari Jalani Pemeriksaan dengan Tenang Usai Tewaskan Sepupu

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com