Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Minta Warga Melapor jika Ada Perusahaan Pinjol yang Meresahkan

Kompas.com - 16/10/2021, 15:29 WIB
Mita Amalia Hapsari,
Ivany Atina Arbi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Perusahaan pinjaman online (pinjol) sedang dalam sorotan karena telah meresahkan masyarakat dengan metode penagihan utang yang tidak patut, seperti mengancam debitur untuk membayar dengan menggunakan gambar pornografi.

Aparat kepolisian kemudian berupaya membongkar perusahaan pinjol yang dianggap meresahkan tersebut. Bahkan, Polda Metro Jaya telah mengamankan 40 perusahaan pinjol ilegal selama satu bulan terakhir.

Meski demikian, upaya pemberantasan perusahaan pinjol tidak semudah kelihatannya. Sebab, belum ada aturan terkait pinjaman online yang bisa digunakan penegak hukum untuk melakukan penindakan lebih tegas.

Kasatreskrim Polres Metro Jakarta Barat Joko Dwi Harsono mengatakan, penegak hukum hanya bisa menindak perbuatan materiil para kolektor terhadap debitur.

"Belum ada aturan yang mengatur tentang pinjol, jadi penegakan hukum terhadap pinjol ini dilaksanakan atau diterapkan dengan undang-undang yang terkait dengan perbuatan materiil," ujar Joko di Mapolres Jakarta Barat, Jumat (15/10/2021).

Baca juga: Polres Jakarta Barat Telusuri Legalitas dan Aktivitas 7 Perusahaan Pinjol di Jakbar

Ia menjelaskan, penindakan hanya bisa diterapkan jika adanya bentuk penagihan pinjaman menggunakan pengancaman, kekerasan, atau minimalnya perbuatan tidak menyenangkan.

"Misalkan dalam melakukan penagihan, menggunakan pengancaman dan kekerasan terkait dengan Undang-Undang Pidana. Atau, menagihnya dengan menyebarkan informasi yang ada di dalam handphone si peminjam, maka akan kena ke UU ITE. Jika menyebarkan hal vulgar, bisa terkena pornografi juga," jelas dia.

Oleh karenanya, Joko meminta masyarakat yang merasa resah atas perlakuan suatu perusahaan pinjol untuk segera membuat laporan ke polisi maupun Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Sebab, tanpa adanya laporan, polisi akan sulit melakukan penindakan karena belum adanya aturan terkait pinjaman online.

"Kalau tidak ada laporan, bagaimana menindaknya. Sama saja seperti tidak ada masyarakat yang merasa dirugikan," kata dia.

Baca juga: Penggerebekan 7 Kantor Pinjol Ilegal di Jakarta, 1 WNA Masuk DPO

Namun demikian, jika seandainya tidak ada laporan yang masuk terkait suatu perusahaan pinjol, ia menegaskan, pihaknya tetap melakukan upaya hukum.

"Kami mencari informasi, mengidentifikasi, ada berapa sih pinjol yang di Jakarta Barat. Kemudian kami tentukan langkah lanjutan agar bisa melakukan penindakan. Oleh karenanya, kami berkoordinasi dengan OJK," jelas Joko.

Ia mencontohkan, saat ini pihaknya menerima dua laporan masyarakat tentang perusahaan pinjol di Jakarta Barat. Selain itu, pihaknya juga sudah mengantongi tujuh nama perusahaan pinjol yang sedang dalam pantauan.

Mengingat masih rumitnya permasalahan pinjol saat ini, Joko meminta masyarakat untuk lebih bijak memikirkan berbagai dampaknya, dan berhati-hati sebelum melakukan pinjaman online. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Keluarga Pelaku Penyebab Kecelakaan Beruntun di GT Halim Utama Telah Dihubungi Polisi untuk Pendampingan

Keluarga Pelaku Penyebab Kecelakaan Beruntun di GT Halim Utama Telah Dihubungi Polisi untuk Pendampingan

Megapolitan
Dibawa Kabur dari Setiabudi, Mobil Patroli Polisi Ditemukan di Kemayoran

Dibawa Kabur dari Setiabudi, Mobil Patroli Polisi Ditemukan di Kemayoran

Megapolitan
Menilik Padi Apung Waduk Elok Cakung, Solusi untuk Sawah Kebanjiran

Menilik Padi Apung Waduk Elok Cakung, Solusi untuk Sawah Kebanjiran

Megapolitan
Sopirnya di Bawah Umur, Pemilik Truk Penyebab Kecelakaan Beruntun di GT Halim Utama Bakal Diperiksa Polisi

Sopirnya di Bawah Umur, Pemilik Truk Penyebab Kecelakaan Beruntun di GT Halim Utama Bakal Diperiksa Polisi

Megapolitan
Polisi Belum Tahan Sopir Truk Penyebab Kecelakaan Beruntun di GT Halim Utama

Polisi Belum Tahan Sopir Truk Penyebab Kecelakaan Beruntun di GT Halim Utama

Megapolitan
Mobil Patroli Polisi di Jakarta Selatan Dibawa Kabur Jambret yang Sedang Diamankan

Mobil Patroli Polisi di Jakarta Selatan Dibawa Kabur Jambret yang Sedang Diamankan

Megapolitan
Polisi Masih Dalami Motif Oknum Sopir Grab Culik dan Peras Penumpang

Polisi Masih Dalami Motif Oknum Sopir Grab Culik dan Peras Penumpang

Megapolitan
Momen Peserta Sanlat Ekspresi Baznas Diminta “Push Up” Karena Ketiduran saat Ada Seminar

Momen Peserta Sanlat Ekspresi Baznas Diminta “Push Up” Karena Ketiduran saat Ada Seminar

Megapolitan
Polisi Amankan 1 Mobil sebagai Barang Bukti Kasus Pemerasan yang Dilakukan Sopir Grab

Polisi Amankan 1 Mobil sebagai Barang Bukti Kasus Pemerasan yang Dilakukan Sopir Grab

Megapolitan
Jadwal Buka Puasa di Tangerang Hari Ini, 29 Maret 2024

Jadwal Buka Puasa di Tangerang Hari Ini, 29 Maret 2024

Megapolitan
Jadwal Buka Puasa di Depok Hari Ini, Jumat 29 Maret 2024

Jadwal Buka Puasa di Depok Hari Ini, Jumat 29 Maret 2024

Megapolitan
Seorang Ibu Diduga Menipu, Jual Cerita Anak Sakit lalu Minta Uang Rp 300.000

Seorang Ibu Diduga Menipu, Jual Cerita Anak Sakit lalu Minta Uang Rp 300.000

Megapolitan
Polisi Tangkap Sopir Grab yang Culik dan Peras Penumpangnya Rp 100 Juta

Polisi Tangkap Sopir Grab yang Culik dan Peras Penumpangnya Rp 100 Juta

Megapolitan
Wanita Tewas Bersimbah Darah di Bogor, Korban Terkapar dan Ditutup Selimut

Wanita Tewas Bersimbah Darah di Bogor, Korban Terkapar dan Ditutup Selimut

Megapolitan
Ada Obeng di TKP, Diduga Jadi Alat Suami Bunuh Istri di Bogor

Ada Obeng di TKP, Diduga Jadi Alat Suami Bunuh Istri di Bogor

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com