JAKARTA, KOMPAS.com - Polisi menetapkan enam tersangka dalam kasus penggerebekan kantor pinjaman online (pinjol) ilegal di daerah Jakarta Barat, Rabu (13/10/2021) lalu. Penggerebekan itu dilakukan oleh Satuan Reserse Kriminal Jakarta Pusat.
"Kami tetapkan enam orang sebagai tersangka," kata Kasat Reskrim Polres Jakarta Pusat Komisaris Wisnu Wardana, Minggu (17/10/2021).
Wisnu mengatakan, satu dari enam orang yang ditetapkan tersangka merupakan supervisor perusahaan.
Baca juga: Polres Jakpus Gerebek Ruko Pinjol Ilegal, 56 Orang Diamankan
"Lainnya eksekutor, debt collector, itu kita tetapkan (sebagai tersangka)," ujar Wisnu.
Wisnu menambahkan, para tersangka dijerat Undang-Undang ITE Pasal 27 Ayat 4.
"(Pegawai) yang lainnya masih dikembangkan, didalami," kata Wisnu.
Polisi menggerebek sebuah ruko yang menjadi kantor pinjol ilegal di Jakarta Barat, Rabu (13/10/2021). Total 56 orang yang bekerja di ruko itu diamankan.
Baca juga: Polisi Minta Warga Melapor jika Ada Perusahaan Pinjol yang Meresahkan
Kapolres Metro Jakarta Pusat Komisaris Besar Hengki Haryadi mengatakan, penggerebekan ruko itu berawal dari laporan masyarakat.
"Masyarakat yang resah akibat pinjol ini melaporkan ke kami dan kami kami lakukan penyelidikan," ucap Hengki, Kamis (14/10/2021).
Dari hasil penyelidikan di Otoritas Jasa Keuangan (OJK), ternyata pinjol tersebut tidak terdaftar alias ilegal. Polisi pun langsung turun tangan melakukan penggerebekan.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.