JAKARTA, KOMPAS.com - Waktu pemberlakuan pembatasan mobil berdasarkan pelat ganjil dan genap di Jakarta berubah mulai hari ini, Senin (18/10/2021).
Ganjil genap di Jalan Jenderal Sudirman, MH Thamrin, dan HR Rasuna Said kini diberlakukan pada pukul 06.00-10.00 WIB dan 16.00-20.00 WIB.
"Terkait jam operasional jadi kami kembalikan kepada peraturan gubernur. Bahwa yang pertama ganjil genap berlaku dari jam 06.00-10.00 WIB, kemudian dari jam 16.00-20.00 WIB," kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo, Jumat (15/10/2021).
Baca juga: Mobil Grand Livina Terbakar di Jalan TB Simatupang, Pengemudi Alami Luka Bakar Ringan
Sebelumnya, ganjil genap selama pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di tiga ruas jalan tersebut adalah pukul 06.00-20.00 WIB.
Sambodo mengatakan, dengan perubahan itu, maka aturan ganjil genap tak berlaku pada akhir pekan dan hari libur nasional.
"Hanya belaku hari Senin sampai Jumat, dan untuk Sabtu kemudian Minggu dan libur nasional ganjil genap tidak berlaku," ucap Sambodo.
Sambodo menyampaikan, pada pekan ini, Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya bersama Dinas Perhubungan DKI Jakarta bakal mengkaji soal pemberlakuan kembali sistem ganjil genap di 25 ruas jalan di Jakarta, seperti sebelum pandemi.
Rencana pemberlakuan ganjil genap di 25 ruas jalan muncul karena volume kendaraan kian meningkat pada masa PPKM level 3.
"Secara fakta di lapangan maupun data-data menunjukkan bahwa memang sudah terjadi pertambahan volume kendaraan dari rata-rata harian sekitar 30 sampai 40 persen penambahannya," kata Sambodo.
Baca juga: Polisi Kaji Rencana Pemberlakuan Ganjil Genap di 25 Lokasi di Jakarta
Berikut daftar 25 ruas jalan tersebut:
1. Jalan Medan Merdeka Barat
2. Jalan MH Thamrin
3. Jalan Jenderal Sudirman
4. Jalan Jenderal S Parman, mulai simpang Jalan Tomang Raya sampai Jalan Gatot Subroto
5. Jalan Gatot Subroto