JAKARTA, KOMPAS.com - Jam operasional pemberlakuan pembatasan kendaraan bermotor berdasarkan nomor pelat ganjil dan genap di Jakarta mengalami perubahan mulai Senin (18/10/2021).
Adapun jalan yang diberlakukan sistem ganjil genap yakni Jalan Jenderal Sudirman, MH Thamrin, dan HR Rasuna Said.
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo mengatakan, pemberlakuan ganjil genap mulai Senin ini kembali sesuai peraturan gubernur (pergub), yakni dibagi dua waktu dalam satu hari.
"Ganjil genap berlaku dari jam 06.00-10.00 WIB, kemudian dari jam 16.00-20.00 WIB," kata Sambodo pada Jumat (15/10/2021).
Baca juga: Mulai Hari Ini, Ganjil Genap di Jakarta Berlaku Pukul 06.00-10.00 dan 16.00-20.00 WIB
Adapun sebelumnya, ganjil genap selama pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di tiga jalan itu adalah pukul 06.00-20.00 WIB.
Sambodo berujar, sistem ganjil genap saat ini juga tidak diterapkan pada akhir pekan dan libur nasional.
"Hanya belaku hari Senin sampai Jumat. Untuk Sabtu kemudian Minggu dan libur nasional ganjil genap tidak berlaku," ujar Sambodo.
Selain itu, Ditlantas Polda Metro Jaya bersama Dinas Perhubungan DKI Jakarta juga bakal mengkaji soal pemberlakuan kembali sistem ganjil genap di 25 ruas jalan di Jakarta, seperti sebelum pandemi.
Baca juga: Satu Keluarga Jadi Korban Tabrak Lari di Kemayoran, Korban Alami Luka-luka
Pembahasan mengenai pemberlakuan ganjil genap di 25 ruas jalan di Jakarta dilakukan pada pekan ini.
Adapun rencana pemberlakuan ganjil genap di 25 ruas jalan muncul karena volume kendaraan kian meningkat pada masa PPKM level 3.
"Secara fakta di lapangan maupun data-data menunjukkan bahwa memang sudah terjadi pertambahan volume kendaraan dari rata rata harian sekitar 30 sampai 40 persen penambahannya," kata Sambodo.
Berikut daftar 25 ruas jalan tersebut:
1. Jalan Medan Merdeka Barat
2. Jalan MH Thamrin
3. Jalan Jenderal Sudirman