Polisi tengah menyelidiki peristiwa ambruknya salah satu minimarket di Jalan Raya Condet, Kramatjati, Jakarta Timur, Minggu (17/10/2021).
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Jakarta Timur Komisaris Indra Tarigan, kasus sedang ditangani Polsek Kramatjati.
"Diselidiki Polsek. Silakan koordinasi dengan Polsek Kramatjati ya," ujar Indra, Minggu petang.
Sementara Kompas.com mencoba menghubungi pihak Reserse Kriminal Polsek Kramatjati. Namun, hingga berita ini ditulis, belum ada respons.
Secara terpisah, Camat Kramatjati Rudy Syahrul mengatakan, seorang pedagang di depan minimarket itu mengalami patah tulang akibat tertimpa kanopi yang ambruk.
Baca berita selengkapnya di sini.
Waktu pemberlakuan pembatasan mobil berdasarkan pelat ganjil dan genap di Jakarta berubah mulai hari ini, Senin (18/10/2021).
Ganjil genap di Jalan Jenderal Sudirman, MH Thamrin, dan HR Rasuna Said kini diberlakukan pada pukul 06.00-10.00 WIB dan 16.00-20.00 WIB.
"Terkait jam operasional jadi kami kembalikan kepada peraturan gubernur. Bahwa yang pertama ganjil genap berlaku dari jam 06.00-10.00 WIB, kemudian dari jam 16.00-20.00 WIB," kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo, Jumat (15/10/2021).
Sebelumnya, ganjil genap selama pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di tiga ruas jalan tersebut adalah pukul 06.00-20.00 WIB.
Sambodo mengatakan, dengan perubahan itu, maka aturan ganjil genap tak berlaku pada akhir pekan dan hari libur nasional.
Baca berita selengkapnya di sini. https://megapolitan.kompas.com/read/2021/10/18/05391241/mulai-hari-ini-ganjil-genap-di-jakarta-berlaku-pukul-0600-1000-dan-1600
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.