JAKARTA, KOMPAS.com - Polisi masih mengejar empat pengeroyok yang menyebabkan seorang pria berinisial S (45) tewas di lokalisasi Gunung Antang, Matraman, Jakarta Timur.
Kapolres Jakarta Timur Komisaris Besar Erwin Kurniawan mengatakan, jajarannya saat ini telah menangkap dua pengeroyok dengan inisial JS dan FS.
"Yang diduga terlibat enam, yang dua (sudah kami tangkap), JS dan FS itu. Kami cari empat orang lagi," kata Erwin di Mapolres Jakarta Timur, Senin (18/10/2021).
Baca juga: Jenazah Pria dengan Luka Ditemukan di Gunung Antang, Jaktim
Para pelaku disangkakan Pasal 170 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Ayat 1.
"Dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara," ujar Erwin.
Erwin mengatakan, sebelum S ditemukan tewas, S sebelumnya melakukan transaksi dengan salah satu pekerja seks komersial (PSK) di lokalisasi tersebut.
Baca juga: Polisi Tangkap 2 Pengeroyok Pria yang Tewas di Gunung Antang, Jaktim
S datang bersama teman-temannya dalam keadaan mabuk.
"Setelah (S) melakukan hubungan badan, tidak mau membayar, akhirnya terjadi cekcok dengan kelompok yang ada di sana," kata Erwin.
Barang bukti diamankan berupa pecahan botol yang diduga digunakan pelaku untuk menusuk S. Kemudian ada dua pasang sepatu masing-masing milik pelaku dan korban.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.