JAKARTA, KOMPAS.com - Polisi menangkap komplotan bajing loncat (pencuri barang muatan) yang baru-baru ini beraksi di Jalan Raya Bekasi, Cakung, Jakarta Timur.
Dua pelaku yang telah ditangkap berinisial MS (35) dan HM (50), sedangkan satu lainnya, yaitu U, masuk daftar pencarian orang (DPO).
Kapolres Jakarta Timur Komisaris Besar Erwin Kurniawan mengatakan, MS dan U bertindak sebagai eksekutor, sedangkan HM sebagai penadah.
"Besi (hasil curian) ini mereka jual," kata Erwin saat konferensi pers, Senin (18/10/2021).
Baca juga: Pria Tewas di Lokalisasi Gunung Antang, Polisi: Habis Main Tak Mau Bayar lalu Dikeroyok
Kepada penyidik, pelaku mengaku telah mencuri batangan besi seberat 50 kilogram pada Kamis (14/10/2021) lalu.
"Nilai tidak terlalu banyak, Rp 325.000. Tetapi permasalahannya, mereka ketika berhasil, mencari sasaran lain," ujar Erwin.
Pelaku dijerat Pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian dengan pemberatan, ancaman hukuman tujuh tahun penjara.
Baca juga: Aksi Bajing Loncat Muncul Lagi di Cakung, Polisi: Modus dan Tempat Beraksi Sama
Baru-baru ini, sebuah video beredar di media sosial memperlihatkan aksi bajing loncat terjadi di Jalan Raya Bekasi.
Dalam video itu, tampak dua orang mencoba mengambil batangan besi diangkut oleh truk yang sedang melintas.
Disebutkan, peristiwa itu terjadi pada Kamis pukul 11.25 WIB.
Baca juga: Kontroversi Penggunaan Nama Mustafa Kemal Ataturk di Jalan Jakarta, Disebut Diktator
Kapolsek Cakung Komisaris Satria Darma mengatakan, jajarannya sudah beberapa kali menangani kejadian serupa di kawasan tersebut. Dua kasus terakhir terjadi pada November 2020 dan Mei 2021.
"Dari modus operandi maupun tempat peristiwa sama," ujar Satria kepada wartawan, Jumat (15/10/2021).
Satria menuturkan, modus pelaku mengambil batangan besi dari truk yang sedang melintas. Hasil curian kemudian dijual.
"(Yang diambil) batangan besi bekas yang diangkut truk. Besi itu dijual lagi," ujar Satria.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.