JAKARTA, KOMPAS.com - Jaksa penuntut umum (JPU) membacakan surat dakwaan untuk Briptu Fikri Ramadhan, terdakwa kasus dugaan tindak pidana pembunuhan di luar hukum (unlawful killing) terhadap empat laskar Front Pembela Islam (FPI) di Km 50 Tol Jakarta-Cikampek, di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (18/10/2021).
Briptu Fikri didakwa melakukan penganiayaan yang menyebabkan kematian empat laskar FPI.
"Akibat perbuatan terdakwa melakukan penganiayaan secara bersama-sama dengan saksi Ipda Mohammad Yusmin Ohotella serta Ipda Elwira Priadi Z, mengakibatkan matinya Andi Oktiawan, Faiz Ahmad Syukur, Lutfil Hakim, Akhmad Sofiyan, M Reza, dan Muhammad Suci Khadavi Poetra," kata jaksa.
Baca juga: Sidang Perdana Kasus Unlawful Killing Laskar FPI Digelar Senin Ini
Jaksa menyatakan, perbuatan Fikri merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP subsider Pasal 351 Ayat (3) KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Dalam surat dakwaan, jaksa menjelaskan peran Briptu Fikri bersama dua terdakwa lainnya.
Briptu Fikri disebut termasuk ke dalam salah satu orang yang menyebabkan tewasnya empat laskar FPI.
Empat laskar FPI tersebut ditembak di mobil Daihatsu Xenia warna silver bernopol B 1519 UTI. Peristiwa itu terjadi di Km 50 Tol Jakarta-Cikampek pada 7 Desember 2020.
PN Jakarta Selatan menggelar sidang kasus dugaan tindak pidana pembunuhan terhadap empat laskar FPI di Km 50 Tol Jakarta-Cikampek pada hari ini. Ada dua polisi yang jadi tersangka dalam kasus itu, yaitu Ipda M Yusmin Ohorella dan Briptu Fikri Ramadhan.
Agenda sidang hari ini adalah pembacaan dakwaan.
Sidang tersebut merupakan sidang perdana yang digelar PN Jakarta Selatan. Ketua majelis hakim dalam sidang adalah M Arif Nuryanta, hakim anggota yaitu Suharno dan Elfian.
JPU dari Kejaksaan Agung melimpahkan dua berkas perkara kasus dugaan tindak pidana pembunuhan terhadap empat laskar FPI ke PN Jakarta Selatan. Pelimpahan berkas ke PN Jaksel tersebut sesuai dengan Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor: 187/KMA/SK/IX/2021 tanggal 16 September 2021 tentang Penunjukan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk memeriksa dan memutus perkara pidana atas nama kedua terdakwa.
Dengan keluarnya Surat Keputusan Ketua MA tersebut, Surat Keputusan MA Nomor: 152/KMA/SK/VIII/2021 tanggal 4 Agustus 2021 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak, mengatakan, pasal yang didakwakan terhadap kedua terdakwa adalah Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, serta subsider Pasal 351 ayat (3) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Jumlah tersangka dalam perkara ini semestinya ada tiga. Namun, satu tersangka, yakni EPZ, meninggal dunia pada 4 Januari 2021. Penyidikan terhadap EPZ pun kemudian dihentikan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.