JAKARTA, KOMPAS.com - Subdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya telah selesai melakukan gelar perkara kasus dugaan tabrak lari yang menewaskan seorang perempuan berinisial L di Kilometer 28 Jalan Tol Sedyatmo, Jakarta Utara.
Hasil gelar perkara yang dilakukan Senin (18/10/2021), terduga pelaku RF yang merupakan pengemudi taksi online ditetapkan sebagai tersangka.
"Intinya yang bersangkutan sudah cukup bukti dan naik status menjadi tersangka," ujar Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Argo Wiyono saat dihubungi, Senin (18/10/2021).
Baca juga: Terduga Pelaku Tabrak Lari di Tol Sedyatmo Seorang Sopir Taksi Online
RF ditetapkan tersangka dengan dijerat Pasal 312 Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 Lalu Lintas dan Angkutan Jakan. Dia disebut tak memberikan pertolongan dan tidak melaporkan ke polisi terdekat saat kejadian.
"(Ancaman) tiga tahun penjara dan denda maksimal Rp 75 juta," ucap Argo.
Namun Argo tak menjelaskan secara merinci mengenai kronologi kecelakaan. Menurutnya, kronologi secar lengkap akan disampaikan Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo, Selasa (19/10/2021).
Adapun jenazah perempuan sebelumnya ditemukan tergeletak di pinggir jalan Tol Sedyatmo, kilometer 28, arah Bandara Soekarno-Hatta, Jakarta Barat, Sabtu (16/10/2021).
Baca juga: Polisi Akan Gelar Perkara Kasus Tabrak Lari di Tol Sedyatmo untuk Tentukan Status Terduga Pelaku
Kanit Reskrim Polsek Penjaringan Iptu Windarto mengatakan, jenazah perempuan itu berinisial L (44), warga Mangga Dua Selatan, Sawah Besar, Jakarta Pusat. Menurut dia, jenazah L ditemukan petugas kebersihan Jasa Marga pada pukul 08.30 WIB.
"Tukang sapu Jasa Marga melihat mayat di Km 28, arah Bandara Soekarno-Hatta di bahu jalan," kata dia.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.