Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 18/10/2021, 16:52 WIB
Muhammad Isa Bustomi,
Jessi Carina

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Subdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya telah selesai melakukan gelar perkara kasus dugaan tabrak lari yang menewaskan seorang perempuan berinisial L di Kilometer 28 Jalan Tol Sedyatmo, Jakarta Utara.

Hasil gelar perkara yang dilakukan Senin (18/10/2021), terduga pelaku RF yang merupakan pengemudi taksi online ditetapkan sebagai tersangka.

"Intinya yang bersangkutan sudah cukup bukti dan naik status menjadi tersangka," ujar Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Argo Wiyono saat dihubungi, Senin (18/10/2021).

Baca juga: Terduga Pelaku Tabrak Lari di Tol Sedyatmo Seorang Sopir Taksi Online

RF ditetapkan tersangka dengan dijerat Pasal 312 Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 Lalu Lintas dan Angkutan Jakan. Dia disebut tak memberikan pertolongan dan tidak melaporkan ke polisi terdekat saat kejadian.

"(Ancaman) tiga tahun penjara dan denda maksimal Rp 75 juta," ucap Argo.

Namun Argo tak menjelaskan secara merinci mengenai kronologi kecelakaan. Menurutnya, kronologi secar lengkap akan disampaikan Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo, Selasa (19/10/2021).

Adapun jenazah perempuan sebelumnya ditemukan tergeletak di pinggir jalan Tol Sedyatmo, kilometer 28, arah Bandara Soekarno-Hatta, Jakarta Barat, Sabtu (16/10/2021).

Baca juga: Polisi Akan Gelar Perkara Kasus Tabrak Lari di Tol Sedyatmo untuk Tentukan Status Terduga Pelaku

Kanit Reskrim Polsek Penjaringan Iptu Windarto mengatakan, jenazah perempuan itu berinisial L (44), warga Mangga Dua Selatan, Sawah Besar, Jakarta Pusat. Menurut dia, jenazah L ditemukan petugas kebersihan Jasa Marga pada pukul 08.30 WIB.

"Tukang sapu Jasa Marga melihat mayat di Km 28, arah Bandara Soekarno-Hatta di bahu jalan," kata dia.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Heru Budi Bakal Kembangkan Kepulauan Seribu Jadi 'Food Estate' Jakarta

Heru Budi Bakal Kembangkan Kepulauan Seribu Jadi "Food Estate" Jakarta

Megapolitan
Ada Demo, Arus Lalu Lintas di Depan Gedung DPR/MPR Dialihkan

Ada Demo, Arus Lalu Lintas di Depan Gedung DPR/MPR Dialihkan

Megapolitan
Barista Kedai Kopi di Jaksel Luka-luka Usai Diserang Orang Tak Dikenal

Barista Kedai Kopi di Jaksel Luka-luka Usai Diserang Orang Tak Dikenal

Megapolitan
Ada Demo di Depan DPR, Polisi Tutup Jalan Gatot Subroto Arah ke Slipi

Ada Demo di Depan DPR, Polisi Tutup Jalan Gatot Subroto Arah ke Slipi

Megapolitan
Di Usia Senja, Marbut di Pondok Labu Ini Tak Punya Kartu Lansia dan BPJS

Di Usia Senja, Marbut di Pondok Labu Ini Tak Punya Kartu Lansia dan BPJS

Megapolitan
Megahnya Masjid As Sofia Bogor yang Disebut Miniatur Masjid Nabawi

Megahnya Masjid As Sofia Bogor yang Disebut Miniatur Masjid Nabawi

Megapolitan
Jadwal Buka Puasa di Kota Bogor Hari Ini, 19 Maret 2024

Jadwal Buka Puasa di Kota Bogor Hari Ini, 19 Maret 2024

Megapolitan
Soal Gaji Marbut Masjid, Tamin: Alhamdulillah, yang Penting Bersyukur

Soal Gaji Marbut Masjid, Tamin: Alhamdulillah, yang Penting Bersyukur

Megapolitan
KPU DKI Buka Pendaftaran Cagub Independen Mulai 5 Mei 2024, Syaratnya KTP Warga Pendukung

KPU DKI Buka Pendaftaran Cagub Independen Mulai 5 Mei 2024, Syaratnya KTP Warga Pendukung

Megapolitan
15 Remaja di Depok Gagal Tawuran, Langsung Dibawa ke Kantor Polisi

15 Remaja di Depok Gagal Tawuran, Langsung Dibawa ke Kantor Polisi

Megapolitan
Jadwal Buka Puasa di DKI Jakarta Hari Ini, 19 Maret 2024

Jadwal Buka Puasa di DKI Jakarta Hari Ini, 19 Maret 2024

Megapolitan
Jadwal Buka Puasa di Depok Hari Ini, 19 Maret 2024

Jadwal Buka Puasa di Depok Hari Ini, 19 Maret 2024

Megapolitan
Ponsel Jemaah Sering Ketinggalan, Marbut Masjid Al Jabr: Kalau Saya yang Temukan, Pasti Aman

Ponsel Jemaah Sering Ketinggalan, Marbut Masjid Al Jabr: Kalau Saya yang Temukan, Pasti Aman

Megapolitan
Polisi Tangkap Pasutri di Tangerang yang Tawarkan Prostitusi Anak secara 'Online'

Polisi Tangkap Pasutri di Tangerang yang Tawarkan Prostitusi Anak secara "Online"

Megapolitan
F-Golkar DKI Usul KJP Dialihkan untuk Sekolah Gratis dan Pertahankan KJMU

F-Golkar DKI Usul KJP Dialihkan untuk Sekolah Gratis dan Pertahankan KJMU

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com