JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah Kota Jakarta Pusat akan memberikan sanksi terhadap gedung milik pemerintah atau pun swasta yang belum memiliki sumur resapan.
Wali Kota Jakarta Pusat Dhany Sukma mengatakan, pengecekan sumur resapan di gedung-gedung mulai dilakukan sejak Senin (18/10/2020).
Jika ditemukan ada gedung belum memiliki sumur resapan atau sumur resapannya tak sesuai ketentuan, maka Pemkot memberikan waktu hingga 30 hari kedepan.
"Kalau dalam 30 hari sudah kita kasih waktu tetap tidak bangun, akan kita cabut ijin mendirikan bangunan (IMB) gedung perkantoran tersebut," kata Dhany Sukma saat dihubungi, Senin.
Baca juga: Disidak, 3 Gedung Kantor di Menteng Belum Punya Sumur Resapan
Dhany menjelaskan, pemberian sanksi tegas tersebut akan dilakukan kepada seluruh gedung yang membandel, baik itu milik pemerintah maupun swasta.
Total, ada 400 gedung yang akan diperiksa dalam waktu sepekan kedepan.
"Kita selama satu minggu ini tim terpadu turun ke lapangan," ujarnya.
Dhany menegaskan keberadaan sumur resapan penting guna mencegah banjir, apalagi saat ini sudah masuk musim hujan.
Dengan adanya sumur resapan, air hujan bisa ditampung dan tak langsung mengalir ke jalan atau pun ke sungai.
"Apabila sudah ada yang bangun kita harap sumur resapan bekerja maksimal menampung air hujan untuk masuk ke dalam tanah dan bukan langsung ke saluran," ujarnya.
Pada hari ini, Pemkot Jakpus menemukan tiga gedung kantor di Kecamatan Menteng, Jakarta Pusat, yang belum memiliki sumur resapan.
Baca juga: 10 Catatan Merah Rapor 4 Tahun Anies, LBH Jakarta: Jakarta Tidak Maju Bersama
Asisten Pemerintahan Sekretariat Kota Administrasi Jakarta Pusat Denny Ramdany menjelaskan, tiga gedung kantor itu berada di Jalan Kendal Nomor 17, Jalan Pati Nomor 43, dan Jalan Blora No 32-33.
"Setelah tiga lokasi tersebut kita cek, ternyata masih belum membuat sumur resapan," ucapnya.
Denny mengaku, pihaknya telah memberikan waktu selama 30 hari kepada pemilik gedung kantor tersebut agar segera membuat sumur resapan.
Jika sudah melewati 30 hari sumur resapan belum juga dibuat, maka Pemkot akan menjatuhkan sanksi sesuai Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 20 Tahun 2013 tentang Air Tanah.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.