JAKARTA, KOMPAS.com - Lembaga Bantuan Hukum Dewan Pengacara Nasional (DPN) Indonesia membuka pusat pengaduan untuk masyarakat yang terjerat pinjaman online ilegal.
Presiden DPN Indonesia Faizal Hafied mengatakan, pusat pengaduan ini dibuka merespons maraknya aplikasi pinjaman online ilegal yang meresahkan masyarakat.
"Secara resmi hari ini, Senin 18 Oktober 2021 mulai pukul 10.00 WIB, kami membuka layanan pengaduan nasional korban pinjol ilegal," kata Faizal dalam keterangan tertulis, Senin.
Korban pinjol yang ingin mendapatkan bantuan hukum bisa mengadu lewat tiga pilihan, yakni:
1. Melalui Google Form https://forms.gle/nXgspmo38xCcLkTe8 untuk menjangkau pengaduan masyarakat secara nasional
2. Melalui Whatsapp dengan nomor 0811-9149-899
3. Datang ke kantor LBH DPN Indonesia yang beralamat di Jalan Bungur Besar Raya No. 30A Gunung sahari, Kemayoran, Jakarta Pusat dengan tetap menerapkan protokol kesehatan Covid-19.
Baca juga: Pinjol Ilegal di Green Lake City Tangerang, Polisi Tetapkan 3 Orang Tersangka
Faizal menegaskan, pembukaan pusat pengaduan ini sejalan dengan upaya pemerintah memberantas pinjol ilegal yang sangat meresahkan dan merugikan masyarakat luas.
Faizal juga mengapresiasi langkah cepat Kapolri Jendral Polisi Listyo Sigit Prabowo yang telah menginstruksikan jajarannya menindak pinjol ilegal.
Ia memastikan DPN Indonesia siap bekerja sama dengan kepolisian dan lembaga-lembaga terkait lainya untuk membantu masyarakat yang terjerat pinjol ilegal.
"Kami siap menggandeng dan bekerja sama dengan semua stakeholder untuk kasus ini, kepolisian, kejaksaan, kementerian, Bank Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan, dan stakeholder terkait lainya." ujar Faizal.
Presiden Joko Widodo sebelumnya menyoroti maraknya kasus pinjol yang menjerat masyarakat ekonomi kelas bawah.
Ia mengaku banyak mendengar kabar tentang penipuan hingga tingginya bunga yang dibebankan pihak pinjol ke peminjamnya.
"Saya juga memperoleh informasi, banyak penipuan dan tindak pidana keuangan telah terjadi," kata Jokowi dalam acara OJK Virtual Innovation Day di Istana Negara, Jakarta, Senin (11/10/2021).
"Saya mendengar masyarakat bawah yang tertipu dan terjerat bunga tinggi oleh pinjaman online yang ditekan dengan berbagai cara untuk mengembalikan pinjaman," tuturnya.
Baca juga: Utang Pinjol Ilegal, Apakah Harus Dibayar?