JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Musyawarah (Bamus) Betawi mengapresiasi langkah cepat Kepolisian Resor Metropolitan Bekasi Kota dalam kasus dugaan ujaran kebencian berbau suku, agama, ras dan antargolongan (SARA) pada warga Betawi dengan menangkap pelaku berinisial VN.
"Saya sampaikan apresiasi dan terima kasih kepada bapak Kapolda Metro Jaya dan Kapolres Metro Bekasi Kota atas atensi khususnya serta upaya yang cukup keras dan cepat. Semoga ini bisa menyejukkan situasi yang berkembang," kata Ketua Umum Bamus Betawi Abraham Lunggana alias Haji Lulung dalam keterangan resminya, di Jakarta, Senin (18/10/2021), seperti dikutip Antara.
Baca juga: Bamus Betawi Laporkan Anggota Ormas di Bekasi yang Diduga Menghina
Lebih lanjut, Lulung mengimbau keluarga besar Bamus Betawi agar tetap tenang dan menahan diri dengan tidak melakukan aksi-aksi balasan main hakim sendiri.
Selain itu, semua pihak agar tidak lagi mencoba melakukan ujaran kebencian dan permusuhan antar suku, etnis dan agama apa pun.
"Teman-teman Betawi harap tenang, mari kita serahkan kasus ini kepada pihak berwajib. Mari kita junjung semangat persaudaraan dan persatuan sesama anak bangsa. Kita harus merawat semangat persatuan secara bersama-sama," ucap Lulung.
Sebelumnya, Kepolisian Resor Metropolitan Bekasi Kota menciduk oknum anggota ormas berinisial VN yang melakukan ujaran kebencian berbau SARA terhadap warga Betawi.
Pelaku ditangkap di Slawi, Kabupaten Tegal, Jawa Tengah pada Minggu (17/10) malam, dengan dibantu petugas setempat.
"Kami amankan saat pelaku berada di wilayah Slawi, Jawa Tengah," kata Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombes Aloysius Suprijadi, Senin.
Baca juga: Diduga Hina Betawi, Anggota Ormas Bekasi Ditangkap Polisi di Slawi
Atas kejadian ini, petugas menetapkan Pasal 335 KUHP kemudian pasal 16 juncto pasal 4 UU RI nomor 40 tahun 2008 dengan ancaman hukumannya lima tahun kurungan penjara.
Aksi dugaan penghinaan yang dilakukan oleh oknum anggota ormas itu terekam video yang beredar di media sosial.
Kuasa hukum dari Bamus Betawi, Ramdan Alamsyah mengatakan, pernyataan yang dilontarkan oleh oknum anggota ormas itu membuat warga Betawi geram dan terhina hingga memutuskan untuk menempuh proses hukum.
"Kami diajak diskusi dengan Bamus Betawi satu organisasi kelembagaan adat yang merupakan naungan bagi kami teman-teman Betawi. Pada akhirnya melihat beberapa hari ini belum ada tindakan secara ril dilakukan kepolisian. Kami diminta perkumpulan advokat Betawi (Padi) dalam hal melaporkan oknum itu," ujar Ramdan usai melapor di Polda Metro Jaya, Jumat.
Ramdam mengatakan, pelaporan yang dibuat oleh Bamus Betawi guna menghindari keributan yang berlarut sehingga persoalan tersebut harus diusut oleh pihak berwajib.
Dia meminta agar pihak kepolisian bertindak menangani kasus dugaan penghinaan tersebut.
"Ini yang menjadi tolok ukur kami agar tidak terjadi hukum rimba dan kegaduhan yang berkelanjutan," kata Ramdan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.