BEKASI, KOMPAS.com - Polres Metro Bekasi mengamankan dua pelaku dalam kasus penusukan yang menewaskan remaja berinisial MR (16) saat tengah berpacaran di danau Perumahan Darmawangsa, Tambun Utara, Kabupaten Bekasi.
Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kompol Rahmat Sujatmiko mengatakan, pelaku yang berinisial ON (19) dan JN (18) ditangkap pada Rabu (29/9/2021).
"Kami menangkap kedua pelaku di kediamannya masing-masing, anggota dari Jatanras Polres Metro Bekasi dan Polsek Tambun dikerahkan untuk mengamankan pelaku," uja Rahmat dikutip Tribunjakarta, Senin (18/10/2021).
Baca juga: Melawan Saat Dirampok, Remaja di Tambun Utara Tewas
Rahmat mengatakan, kasus penusukan bermula ketika korban bersama kekasihnya NS tengah duduk-duduk di sekitar danau perumahan pada Sabtu (25/8/2021) malam.
Pada saat itu kedua pelaku menghampiri korban lalu meminta uang sambil mengancam. Korban saat itu bersedia memberikan uang Rp 2.000 namun pelaku tidak terima dan kesal terhadap korban.
"Kedua pelaku mengendarai sepeda motor berboncengan, mereka berkeliling sekitar danau lalu memalak remaja yang ada di sana," ujarnya.
Kesal karena hanya diberikan uang Rp 2.000, jauh dari yang diminta sebesar Rp 50.000, akhirnya kedua pelaku mengambil kunci kontak motor dan merampas ponsel korban.
"Korban berusaha mengejar dan meminta HP-nya (ponsel) dikembalikan, lalu salah satu tersangka berinisial ON menusuk korban menggunakan tespen yang dia bawa," ungkapnya.
Pada saat kejadian, korban terkena tusukan di bagian dada sebelah kiri, kedua pelaku lalu panik membuang ponsel hasil rampasan ke danau dan kabur meninggalkan TKP.
"Korban yang luka lalu sempat diselamatkan warga setempat dengan dibawa ke rumah sakit, tapi nyawanya tidak berhasil selamat," ujar Rahmat.
Kini, kedua tersangka medekam di tahanan Polres Metro Bekasi. Mereka dikenakan Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul "ABG di Bekasi Tewas Ditusuk Tespen Saat Pacaran, Uang Rp 2.000 Jadi Perkara".
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.