Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cinta Satu Malam di Lokalisasi Gunung Antang Berujung Tewasnya Pelanggan yang Ogah Bayar

Kompas.com - 19/10/2021, 05:35 WIB
Nirmala Maulana Achmad,
Nursita Sari

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Seorang pria ditemukan tewas di Gunung Antang yang selama ini dikenal sebagai kawasan lokalisasi liar di Matraman, Jakarta Timur, pada Minggu (17/10/2021) pagi.

Jenazah pria itu ditemukan di pinggir rel dengan sejumlah luka, terutama pada bagian punggung dan bahu kanan.

"Mungkin kena bacok, makanya banyak luka," kata warga setempat, Rosid, Minggu.

Baca juga: Jenazah Pria dengan Luka Ditemukan di Gunung Antang, Jaktim

Jenazah itu kemudian dikenali berinisial S (45), seorang pelanggan pekerja seks komersial (PSK) di kawasan itu.

Rosid mengatakan, sebelum ditemukan tewas, S dalam pengaruh minuman keras.

Tewas dikeroyok karena ogah bayar

Polisi mengatakan, S tewas karena dikeroyok setelah cekcok dengan sekelompok orang.

Mulanya, S bersama enam temannya datang ke lokalisasi itu pukul 04.30 WIB. Mereka datang dalam keadaan mabuk dan berniat mencari hiburan.

S kemudian melakukan "cinta satu malam" dengan salah satu PSK di kawasan itu.

Namun, setelah berhubungan badan, S tidak mau membayar.

"Akhirnya terjadi cekcok dengan kelompok yang ada di sana dan terjadi perkelahian," kata Kapolres Jakarta Timur Komisaris Besar Erwin Kurniawan saat konferensi pers, Senin (18/10/2021).

Baca juga: Pria Tewas di Lokalisasi Gunung Antang, Polisi: Habis Main Tak Mau Bayar lalu Dikeroyok

Para pelaku mengeroyok S yang ditinggal teman-temannya. Ada yang menggunakan tangan kosong, pecahan botol kaca, hingga badik.

Barang bukti diamankan berupa pecahan botol yang diduga digunakan pelaku untuk menusuk S, sedangkan untuk badik belum ditemukan.

Polisi juga menemukan sepasang sepatu milik salah satu pengeroyok. Di sepatu itu terdapat bercak darah.

"Jadi sempat berkelahi dan ini (bercak darah pada sepatu) masih kami sampling ke Labfor Polri," ujar Erwin.

Pelaku diduga berjumlah enam

Polisi telah menangkap dua pengeroyok yang menyebabkan tewasnya S. Kedua pelaku itu berinisial JS dan FS.

Keduanya dijerat Pasal 170 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Ayat 1 dan Ayat 2 tentang kekerasan dilakukan bersama-sama terhadap orang yang mengakibatkan korban meninggal dunia.

"Dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara," ujar Erwin.

Baca juga: Polisi Kejar 4 Pengeroyok yang Sebabkan Seorang Pria Tewas di Lokalisasi Gunung Antang

Polisi menduga, ada enam pengeroyok di lokasi, empat lagi masih buron.

"Yang diduga terlibat enam, yang dua (sudah kami tangkap), JS dan FS itu. Kami cari empat orang lagi," kata Erwin.

Empat pelaku itu masing-masing berinisial AK, I, G, dan B.

Erwin berjanji, jajarannya akan menangkap seluruh pengeroyok S.

"Proses penyidikan akan terus berlangsung sampai tuntas," ujar Erwin.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kebakaran Hanguskan Beberapa Rumah di Jalan KS Tubun Slipi

Kebakaran Hanguskan Beberapa Rumah di Jalan KS Tubun Slipi

Megapolitan
Polda Metro Kerahkan 197 Personel Amankan Paskah di Gereja Katedral Jakarta dan GPIB Imanuel

Polda Metro Kerahkan 197 Personel Amankan Paskah di Gereja Katedral Jakarta dan GPIB Imanuel

Megapolitan
Polisi Bakal Periksa Pemilik Truk dan Orangtua Sopir yang Sebabkan Kecelakaan di GT Halim

Polisi Bakal Periksa Pemilik Truk dan Orangtua Sopir yang Sebabkan Kecelakaan di GT Halim

Megapolitan
Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Tangerang Selatan, 29 Maret 2024

Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Tangerang Selatan, 29 Maret 2024

Megapolitan
Baznas RI Gelar Pesantren Kilat di Kapal Perang, 102 Sekolah Ambil Bagian

Baznas RI Gelar Pesantren Kilat di Kapal Perang, 102 Sekolah Ambil Bagian

Megapolitan
Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Kota Tangerang, 29 Maret 2024

Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Kota Tangerang, 29 Maret 2024

Megapolitan
Pemprov DKI Siapkan Hunian untuk Polisi dan PNS Polri, Lokasinya di Pondok Kelapa

Pemprov DKI Siapkan Hunian untuk Polisi dan PNS Polri, Lokasinya di Pondok Kelapa

Megapolitan
Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Bogor, 29 Maret 2024

Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Bogor, 29 Maret 2024

Megapolitan
Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Bekasi, 29 Maret 2024

Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Bekasi, 29 Maret 2024

Megapolitan
Beli Mobil Bekas Taksi di Bekasi, Warga Cibitung Kena Tipu Rp 40 Juta

Beli Mobil Bekas Taksi di Bekasi, Warga Cibitung Kena Tipu Rp 40 Juta

Megapolitan
Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Kota Depok, 29 Maret 2024

Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Kota Depok, 29 Maret 2024

Megapolitan
Jadwal Imsak dan Buka Puasa di DKI Jakarta, 29 Maret 2024

Jadwal Imsak dan Buka Puasa di DKI Jakarta, 29 Maret 2024

Megapolitan
Minta Usut Tuntas Kasus Kematian Akseyna, BEM UI Akan Bersurat ke Rektor UI dan Polres Depok

Minta Usut Tuntas Kasus Kematian Akseyna, BEM UI Akan Bersurat ke Rektor UI dan Polres Depok

Megapolitan
Tanda Duka Cita, Mahasiswa UI Peringati 9 Tahun Kematian Akseyna

Tanda Duka Cita, Mahasiswa UI Peringati 9 Tahun Kematian Akseyna

Megapolitan
500 Siswa SMA Ikut Pesantren Kilat di Kapal Perang KRI Semarang

500 Siswa SMA Ikut Pesantren Kilat di Kapal Perang KRI Semarang

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com