Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Babak Baru Kasus Unlawful Killing Laskar FPI, Briptu Fikri dan Ipda Yusmin Didakwa Menganiaya hingga Korban Tewas

Kompas.com - 19/10/2021, 06:05 WIB
Wahyu Adityo Prodjo,
Nursita Sari

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kasus dugaan tindak pidana unlawful killing terhadap empat anggota laskar Front Pembela Islam (FPI) yang terjadi di KM 50 Tol Jakarta-Cikampek pada 7 Desember 2020 kini memasuki babak baru.

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar sidang perdana kasus dugaan tindak pidana tersebut pada Senin (18/10/2021).

Sidang digelar setelah jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejaksaan Agung melimpahkan dua berkas perkara kasus dugaan tindak pidana pembunuhan terhadap empat laskar FPI ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Pelimpahan berkas ke PN Jaksel tersebut sesuai dengan Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor: 187/KMA/SK/IX/2021 tanggal 16 September 2021 tentang Penunjukan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk memeriksa dan memutus perkara pidana atas nama kedua terdakwa.

Baca juga: Briptu Fikri Didakwa Lakukan Penganiayaan 4 Laskar FPI hingga Tewas

Dalam kasus tersebut, ada dua polisi yang jadi tersangka, yaitu Ipda M Yusmin Ohorella dan Briptu Fikri Ramadhan (kini berstatus terdakwa).

Jumlah tersangka dalam perkara ini semestinya ada tiga. Namun, satu tersangka, yakni Elwira Priadi, meninggal dunia pada 4 Januari 2021. Penyidikan terhadap Elwira kemudian dihentikan.

Sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kemarin beragendakan pembacaan dakwaan kepada dua terdakwa.

Sidang dipimpin oleh ketua majelis hakim M Arif Nuryanta serta hakim anggota Suharno dan Elfian.

Didakwa dan tak ajukan keberatan

Jaksa penuntut umum mendakwa Ipda Yusmin Ohorella dan Briptu Fikri Ramadhan telah melakukan tindak pidana yang diatur dan diancam dalam Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP subsider Pasal 351 Ayat (3) KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

"Perbuatan terdakwa merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP subsider Pasal 351 Ayat (3) KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP," ujar jaksa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin.

Briptu Fikri dan Ipda Yusmin disebut melakukan penganiayaan yang menyebabkan kematian. Dengan kata lain, Briptu Fikri dan Ipda Yusmin disebut melakukan pembunuhan terhadap empat laskar FPI.

Adapun empat anggota Laskar FPI yang tewas dalam penguasaan Fikri, Yusmin, dan Elwira Priadi adalah Lutfil Hakim, Akhmad Sofiyan, M Reza, dan Muhammad Suci Khadavi Poetra.

Keempatnya ditembak di mobil Daihatsu Xenia warna silver bernopol B-1519-UTI.

Baca juga: Dua Terdakwa Unlawful Killing Laskar FPI Tak Ajukan Keberatan Dakwaan

Dalam surat dakwaan, jaksa menjelaskan, Yusmin memegang kemudi mobil ketika peristiwa itu terjadi.

Sementara itu, Elwira menembak dua orang, yaitu Lutfil dan Akhmad Sofiyan. Kemudian, Fikri menembak M Suci dan M Reza.

Briptu Fikri Ramadhan dan Ipda M Yusmin Ohorella tak menyatakan keberatan atas dakwaan yang dibacakan oleh JPU.

Hal itu disampaikan oleh kuasa hukum kedua terdakwa, Henry Yosodiningrat.

“Secara jujur, proposional kami melihat bahwa dakwaannya sudah disusun dengan baik, sehingga kami tidak menyatakan eksepsi atau tidak menyatakan keberatan,” ujar Henry saat ditemui usai persidangan.

Menurut Henry, dakwaan yang dibacakan oleh JPU sudah sesuai dengan syarat-syarat penyusunan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.

Berawal dari Rizieq Shihab tak hadir dalam pemeriksaan

JPU menceritakan kronologi penembakan laskar FPI oleh Briptu Fikri dan Ipda Yusmin.

Kronologi penembakan termaktub dalam surat dakwaan untuk dua terdakwa atas dugaan kasus unlawful killing. Dalam peristiwa itu, enam laskar FPI tewas.

Jaksa mengatakan, penembakan yang dilakukan oleh Briptu Fikri dan Ipda Yusmin berawal dari tak hadirnya Muhamad Rizieq Shihab dalam pemeriksaan sebagai saksi terkait kasus pelanggaran protokol kesehatan untuk kedua kalinya.

Rizieq tak hadir dengan berbagai alasan.

Dalam perkembangannya, Polda Metro Jaya menerima informasi dari masyarakat dan media sosial yang berisi simpatisan Rizieq Shihab bakal menggeruduk Mapolda Metro Jaya serta melakukan aksi anarkistis.

"Polisi lantas melakukan antisipasi dengan memerintahkan anggotanya, yakni terdakwa Briptu Fikri R, terdakwa Ipda M Yusmin O, Ipda Elwira Priadi Z yang telah meninggal dunia, saksi Aipda Toni Suhendar, Bripka Adi I, Bripka Faisal KA, dan Bripka Guntur P guna menyelidiki rencana penggerudukan tersebut," ujar jaksa.

Baca juga: Kronologi Tewasnya 6 Laskar FPI Versi Jaksa

Informasi adanya penggerudukan Mapolda Metro Jaya diterima pihak kepolisian dalam laporan bernomor R/LI20/XII/2020/Subdit 3/Resmob tanggal 5 Desember 2020, tentang rencana penggerudukan dan pengepungan Mapolda Metro Jaya pada 7 Desember 2020 saat pemeriksaan Rizieq Shihab.

Kemudian, laporan adanya penggerudukan Polda Metro Jaya tersebut ditindaklanjuti dengan surat perintah tugas nomor SP.Gas/9769/12/2020/Subdit III/Resmob tanggal 5 Desember 2020 dan surat perintah penyelidikan nomor SP.Lidik/5626/XII/2020/Ditreskrimum tanggal 5 Desember 2020.

Surat perintah tugas tersebut berisi tindakan kepolisian dalam rangka penyelidikan berdasarkan informasi hasil patroli siber terkait rencana penggerudukan Mapolda Metro Jaya.

"Melakukan tugas memantau semua simpatisan Moh Rizieq alias Habib Muhammad Rizieq Shihab yang berada di perumahan The Nature Mutiara Sentul, Kabupaten Bogor," ucap jaksa.

Pada Minggu, 6 Desember 2020, pukul 21.00 WIB, dua terdakwa dan lima anggota lainnya berangkat ke lokasi menggunakan tiga unit mobil.

Baca juga: JPU: 4 Laskar FPI Dimasukkan ke Mobil Tanpa Diborgol, Polisi Langgar SOP

Ipda Yusmin, Briptu Fikri, Bripka Faisal, dan Ipda Elwira berada di mobil Toyota Avanza berwarna silver berpelat K 9143 EL.

Bripka Adi Ismanto dan Aipda Toni Suhendar ada di mobil Daihatsu Xenia berwarna silver dengan pelat B 1519 UTI.

Sementara itu, Bripka Guntur Pamungkas mengemudikan mobil Toyota Avanza berwarna hitam dengan pelat nomor B 1392 TWQ.

Pukul 22.00 WIB, mereka tiba di lokasi yang telah ditentukan.

Selanjutnya, pada pukul 23.00 WIB, polisi bergerak keluar dari perumahan tersebut dan mengikuti 10 mobil yang diduga rombongan simpatisan Rizieq Shihab menuju ke arah pintu Tol Sentul 2.

Dalam pemantauan itu terlihat satu mobil Pajero warna putih bergerak ke arah bogor, yang kemudian diikuti oleh Bripka Guntur.

Sementara itu, dua mobil polisi lainnya melanjutkan perjalanan mengikuti 9 mobil yang diduga berisi rombongan simpatisan Rizieq.

"Namun saat perjalanan arah Tol Cikampek 1, mobil yang dikemudikan Bripka Ismanto tertinggal dari rombongan," ujar jaksa.

Kontak tembak

Pada Senin dini hari, 7 Desember 2020, tepatnya di pintu keluar Tol Karawang Timur, terlihat dua mobil Chevrolet dan Toyota Avanza berusaha menghalang-halangi mobil yang dikemudikan Bripka Faisal.

Pukul 00.30 di Jalan Interchange Karawang, Toyota Avanza yang dikemudikan anggota FPI menyerempet bumper sebelah kanan mobil yang dikemudikan Bripka Faisal.

Bripka Faisal kemudian berupaya mengejar. Namun, tiba-tiba muncul Chevrolet warna abu-abu yang memepet dan memberhentikan mobil yang berisi anggota polisi.

Empat orang anggota FPI turun dari mobil Chevrolet. Mereka juga membawa senjata tajam saat menghampiri mobil yang dikemudikan oleh Bripka Faisal.

"Seorang laki-laki yang mengenakan jaket biru melakukan penyerangan ke mobil yang dikemudikan oleh Bripka Faisal dengan cara mengayunkan pedang dan membacok kap mesin mobil kemudian melanjutkan dengan menghujamkan pedang sekali lagi ke kaca mobil secara membabi buta," kata jaksa.

Baca juga: 2 Polisi di Kasus Unlawful Killing Laskar FPI Didakwa Pembunuhan, Penganiayaan di Dakwaan Subsidair

Melihat aksi perusakan itu, Bripka Faisal menurunkan kaca mobil dan melepaskan tembakan peringatan sebanyak satu kali.

Bripka Faisal kemudian berteriak “Polisi, Jangan Bergerak”.

Anggota FPI kemudian lari ke mobil Chevrolet. Kemudian, dua orang anggota FPI lainnya muncul dari mobil dan mengarahkan tembakan ke mobil polisi sebanyak tiga kali.

Tiga tembakan tersebut melubangi kaca mobil yang dikendarai oleh Bripka Faisal.

Polisi lalu membalas tembakan tersebut ke arah keduanya lantaran para anggota FPI itu berencana kabur.

Anggota FPI bernama Faiz AS tertembak di lengan kiri bagian dalam dan lengan bawah kiri sisi dalam.

Anggota FPI itu berhasil kabur dan dikejar oleh anggota kepolisian. Pengejaran diwarnai aksi saling tembak pula di antara kedua pihak itu.

Baca juga: Kronologi Unlawful Killing Laskar FPI: Rebut Senjata Polisi hingga Akhirnya Ditembak Mati Tanpa Perlawanan

Polisi kemudian berhasil mengejar mobil yang berisi anggota FPI. Namun, para laskar FPI itu kembali menodongkan senjata.

Pengejaran kemudian berlanjut hingga KM 50 Tol Jakarta-Cikampek. Mobil yang ditumpangi Laskar FPI menabrak pembatas jalan akibat pecah ban.

Polisi langsung menangkap empat anggota Laskar FPI dan melakukan penggeledahan.

Dalam perjalanan ke Mapolda Metro Jaya, para Laskar FPI itu melakukan perlawanan. Mereka mencoba merebut senjata polisi dan mencekik leher Briptu Fikri.

Almarhum Ipda Elwira Priadi Z dan Briptu Fikri menembak empat Laskar FPI di dalam mobil hingga tewas karena melihat adanya perlawawan.

Masing-masing terdakwa menembak dua anggota laskar FPI.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com