Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Rapor Merah 4 Tahun Anies dari LBH: Gimik soal Reklamasi hingga Warga Sulit Punya Rumah di Jakarta

Kompas.com - 19/10/2021, 06:25 WIB
Singgih Wiryono,
Nursita Sari

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Masalah reklamasi Teluk Jakarta yang tak kunjung selesai menjadi salah satu dari 10 catatan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta dalam rapor merah empat tahun kepemimpinan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.

Anies dinilai hanya bermain gimik dalam pencabutan izin pulau-pulau reklamasi Teluk Jakarta.

"Ketidakcermatan Pemprov dalam pencabutan izin tentunya mengancam masa depan penghentian reklamasi dan menjadikan pencabutan izin reklamasi sebagai gimik belaka," kata pengacara LBH Jakarta Jeanny Silvia Sari Sirait saat hendak menyerahkan rapor merah di Balai Kota DKI Jakarta, Senin (18/10/2021).

Baca juga: 10 Catatan Merah Rapor 4 Tahun Anies, LBH Jakarta: Jakarta Tidak Maju Bersama

Jeanny mengatakan, bukan tanpa alasan Anies disebut bermain gimik dalam penuntasan masalah reklamasi.

Dia mengatakan, gimik terlihat saat Anies memutuskan pemanfaatan pulau C, D, dan G yang sudah terbangun dan mengubah nama menjadi pulau Kita, Maju, dan Bersama.

Anies dinilai tidak konsisten menghentikan reklamasi karena menerbitkan Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 58 Tahun 2018 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Badan Koordinasi Pengelolaan Reklamasi Pantai Utara Jakarta.

"Ini menjadi indikasi reklamasi masih akan berlanjut dengan pengaturan mengenai perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan reklamasi serta penyebutan pengembang reklamasi (sebagai) perusahaan mitra," tutur Jeanny.

Warga masih sulit miliki rumah di Ibu Kota

Sorotan lainnya, LBH Jakarta menyebutkan bahwa janji Anies untuk mempermudah kepemilikan hunian di Jakarta tidak terealisasi dengan baik.

Jeanny mengatakan, tempat tinggal sebagai hak dan kebutuhan dasar manusia tidak berlaku di Jakarta.

Masyarakat tidak bisa berharap banyak dengan janji Anies membangun 232.214 unit hunian rumah DP Rp 0 yang kini disunat habis-habisan.

"Anies menargetkan membangun hunian DP Rp 0 sebanyak 232.214 unit, kemudian dipangkas tajam sehingga ditargetkan hanya membangun 10.000 unit," tutur Jeanny.

Baca juga: LBH Jakarta: Pencabutan Izin Reklamasi oleh Anies Hanya Gimik Belaka

Selain pemangkasan target pembangunan, Jeanny menyebutkan, batas atas pendapatan mereka yang berhak mengambil rumah DP Rp 0 juga semakin jauh dari keberpihakan masyarakat menengah ke bawah.

Semula pendapatan per bulan dibatasi Rp 7 juta, kini diubah menjadi strata pendapatan tertinggi Rp 14 juta per bulan.

"Perubahan kebijakan yang cukup signifikan itu telah menunjukan ketidakseriusan Gubernur-Wakil Gubernur DKI Jakarta untuk memenuhi janji politiknya semasa kampanye," ujar dia.

Baca juga: LBH Jakarta: Anies Pakai Pergub yang Dibuat Ahok untuk Legalkan Penggusuran

Berikut 10 poin rapor merah empat tahun kepemimpinan Gubernur Anies Baswedan:

  1. Kualitas udara Jakarta semakin memburuk
  2. Kesulitan air bersih dan swastanisasi air
  3. Penanganan banjir yang belum optimal
  4. Penataan kampung kota yang belum partisipatif
  5. Akses bantuan hukum untuk warga Jakarta
  6. Masalah hunian atau tempat tinggal di Jakarta
  7. Masalah masyarakat pesisir dan pulau kecil di Jakarta
  8. Penanganan pandemi Covid-19 masih setengah hati
  9. Penggusuran paksa masih terjadi
  10. Reklamasi yang masih terus berlanjut

Bantah kinerja Anies buruk, Wagub DKI: Jakarta semakin baik

Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengatakan, rapor merah yang diberikan oleh LBH Jakarta merupakan penilaian semata.

Dia mengatakan, penilaian itu belum tentu benar, karena menurut dia, Jakarta terus berkembang semakin baik.

"Tanyakan pada warga masyarakat Jakarta bagaimana sesungguhnya progres perkembangan di Jakarta semakin baik," tutur Riza, Senin.

Baca juga: Bela Anies yang Diberi Rapor Merah, Wagub DKI: Tanya Masyarakat, Jakarta Semakin Baik...

Riza mengatakan, di masa kepemimpinan Anies, DKI Jakarta banyak mendapat penghargaan dari beragam instansi, baik pemerintahan maupun lembaga swasta.

Namun, Riza tidak melarang siapa pun memberikan penilaian, termasuk LBH Jakarta. Asalkan, penilaian tersebut, kata Riza, sesuai dengan fakta yang ada.

"Jadi kami persilakan, siapa pun boleh memberikan penilaian atas kinerja, kami mohon juga diperhatikan data dan faktanya," ujar Riza.

Pemprov DKI akan tindak lanjuti catatan LBH

Asisten Pemerintahan Setda DKI Jakarta Sigit Wijatmoko mengatakan, Pemprov DKI Jakarta akan mempelajari dan sesegera mungkin memberikan respons terhadap catatan merah dari LBH Jakarta.

"Kami pelajari untuk sesegera mungkin kami berikan respons dan klarifikasi," ujar Sigit.

Baca juga: Beri Rapor Merah untuk Anies, LBH Sebut Sulit Punya Tempat Tinggal di Jakarta

Sigit mengatakan, Pemprov DKI Jakarta akan memandang secara obyektif catatan merah yang diberikan oleh LBH.

"Kami tentu memandang teman-teman LBH Jakarta adalah pribadi yang obyektif, karena kami tidak ingin berpolemik dengan apa yang digagas (LBH)," kata Sigit.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Wujudkan Solidaritas Bersama Jadi Tema Paskah Gereja Katedral Jakarta 2024

Wujudkan Solidaritas Bersama Jadi Tema Paskah Gereja Katedral Jakarta 2024

Megapolitan
Diparkir di Depan Gang, Motor Milik Warga Pademangan Raib Digondol Maling

Diparkir di Depan Gang, Motor Milik Warga Pademangan Raib Digondol Maling

Megapolitan
Polisi Selidiki Kasus Kekerasan Seksual yang Diduga Dilakukan Eks Ketua DPD PSI Jakbar

Polisi Selidiki Kasus Kekerasan Seksual yang Diduga Dilakukan Eks Ketua DPD PSI Jakbar

Megapolitan
Ingar-bingar Tradisi Membangunkan Sahur yang Berujung Cekcok di Depok

Ingar-bingar Tradisi Membangunkan Sahur yang Berujung Cekcok di Depok

Megapolitan
KSAL: Setelah Jakarta, Program Pesantren Kilat di Kapal Perang Bakal Digelar di Surabaya dan Makasar

KSAL: Setelah Jakarta, Program Pesantren Kilat di Kapal Perang Bakal Digelar di Surabaya dan Makasar

Megapolitan
Masjid Agung Bogor, Simbol Peradaban yang Dinanti Warga Sejak 7 Tahun Lalu

Masjid Agung Bogor, Simbol Peradaban yang Dinanti Warga Sejak 7 Tahun Lalu

Megapolitan
Duduk Perkara Penganiayaan 4 Warga Sipil oleh Oknum TNI di Depan Polres Jakpus

Duduk Perkara Penganiayaan 4 Warga Sipil oleh Oknum TNI di Depan Polres Jakpus

Megapolitan
45 Orang Jadi Korban Penipuan Jual Beli Mobil Bekas Taksi di Bekasi, Kerugian Capai Rp 3 Miliar

45 Orang Jadi Korban Penipuan Jual Beli Mobil Bekas Taksi di Bekasi, Kerugian Capai Rp 3 Miliar

Megapolitan
Telan Anggaran Rp 113 Miliar, Bima Arya Harap Masjid Agung Bogor Jadi Pusat Perekonomian

Telan Anggaran Rp 113 Miliar, Bima Arya Harap Masjid Agung Bogor Jadi Pusat Perekonomian

Megapolitan
Driver Taksi Online Diduga Berniat Culik dan Rampok Barang Penumpangnya

Driver Taksi Online Diduga Berniat Culik dan Rampok Barang Penumpangnya

Megapolitan
TNI AD Usut Peran Oknum Personelnya yang Aniaya 4 Warga Sipil di Jakpus

TNI AD Usut Peran Oknum Personelnya yang Aniaya 4 Warga Sipil di Jakpus

Megapolitan
Polisi Temukan Dua Luka di Kepala Wanita yang Tewas Bersimbah Darah di Bogor

Polisi Temukan Dua Luka di Kepala Wanita yang Tewas Bersimbah Darah di Bogor

Megapolitan
Pembunuh Wanita di Bogor Ternyata Suaminya Sendiri

Pembunuh Wanita di Bogor Ternyata Suaminya Sendiri

Megapolitan
Diduga Korban Pembunuhan, Wanita di Bogor Ditemukan Tewas Bersimbah Darah

Diduga Korban Pembunuhan, Wanita di Bogor Ditemukan Tewas Bersimbah Darah

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Polisi Hentikan Kasus Aiman Witjaksono | Pengakuan Sopir Truk yang Tabrakan di GT Halim Utama

[POPULER JABODETABEK] Polisi Hentikan Kasus Aiman Witjaksono | Pengakuan Sopir Truk yang Tabrakan di GT Halim Utama

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com