Argo mengatakan, saat diperiksa, RF mengaku menyadari bahwa dia menabrak korban. RF juga sempat melihat korban tergeletak dalam kondisi wajah mengeluarkan darah.
Namun, kata Argo, saat itu RF mengaku sedang terburu-buru hingga tak menolong korban.
"Pulang ke rumah terus dia (RF) cerita sama keluarga, sama istrinya, intinya menyesal lah," kata Argo.
Adapun RF bercerita kepada keluarga untuk mencari solusi dan melapor ke polisi terkait kecelakaan tersebut.
"Yang bersangkutan berencana untuk datang ke kantor polisi keesokan hari (setelah kecelakaan). Pas malam itu lagi mencari pendamping," ucap Argo.
Baca juga: Usai Tabrak Lari Perempuan di Tol Sedyatmo, Sopir Taksi Online Curhat Menyesal ke Istri
Subdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya kemudian melakukan gelar perkara dugaan kasus tabrak lari itu, Senin (18/10/2021). Gelar perkara dilakukan setelah mendapatakan bukti lengkap dan menentukan status RF.
Berdasarkan hasil gelar perkara yang dilakukan, RF ditetapkan sebagai tersangka.
"Intinya yang bersangkutan sudah cukup bukti dan naik status menjadi tersangka," ujar Argo.
RF ditetapkan tersangka dengan dijerat Pasal 312 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jakan. RF disebut tak memberikan pertolongan dan tidak melaporkan ke polisi terdekat saat kejadian.
"(Ancaman) tiga tahun penjara dan denda maksimal Rp 75 juta," ucap Argo.
Namun, Argo sampai saat ini belum menjelaskan secara terperinci mengenai kronologi kecelakaan.
Menurut dia, kronologi secara lengkap akan disampaikan Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo, Selasa (19/10/2021).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.