TANGERANG, KOMPAS.com - Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang, Banten, akan menerapkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 2 mulai 19 Oktober-1 November 2021. Hal itu dinyatakan pemerintah pusat saat memperpanjang penerapan PPKM di Jawa-Bali pada 18 Oktober 2021.
Wali Kota Tangerang, Arief R Wismansyah mengumumkan, penerapan PPKM level 2 di wilayah administrasinya melalui akun YouTube Pemkot Tangerang, Selasa (19/10/2021).
"Sebagaimana kita ketahui, kita masih ada di tengah pandemi Covid-19. Alhamdulillah, semalam kami dapat informasi bahwa Kota Tangerang statusnya PPKM sudah diturunkan di level 2," kata dia.
Pemkot Tangerang sebelumnya menerapkan PPKM level 3.
Arief menegaskan, meski status PPKM di wilayahnya menurun, protokol kesehatan tetap harus dipatuhi warga. Penerapan protokol kesehatan, kata Arief, harus dilaksanakan terutama dalam berkegiatan sosial dan ekonomi.
"Di tengah kebutuhan sosial ekonomi masyarakat, kita harus tetap menjalankan protokol kesehatan dengan baik dan benar," ujar Arief.
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan sebelumnya menguraikan sejumlah penyesuaian dalam penerapan PPKM level 2 dan level 1.
Berikut merupakan penyesuaian aturan itu:
Pertama, tempat permainan anak di mal atau pusat perbelanjaan boleh dibuka untuk kabupaten atau kota di level 2.
"Kami mensyarakatkan tempat permainan anak harus mencatat nomor telepon dan alamat orang tua, serta waktu anak bermain untuk kebutuhan tracing," kata Luhut.
Kedua, kapasitas bioskop untuk daerah level 2 dan 1 dapat dinaikkan menjadi 70 persen, dengan anak-anak diizinkan masuk bioskop.
Ketiga, sopir logistik yang sudah divaksin dua kali, dapat menggunakan tes antigen yang dapat berlaku selama 14 hari untuk melakukan perjalanan domestik.
Namun, Luhut menyebutkan, pemerintah akan melakukan tes Covid-19 acak pada sopir logistik.
"Kami imbau bila ada sopir logistik yang merasa tidak nyaman dengan kondisinya, supaya segera melaporkan diri untuk diperiksa," kata dia.
Keempat, anak-anak di bawah 12 tahun diperbolehkan masuk tempat wisata di daerah PPKM Level 2 yang sudah menggunakan PeduliLindungi, dengan syarat harus didampingi orang tua.
Kelima, uji coba tempat wisata di kabupaten atau kota level 3 akan ditambah sesuai dengan izin Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.