Suradio mengatakan bahwa dirinya hanya mengikuti instruksi dari PPKA Sudimara.
Bahkan Suradio berkali-kali menegaskan bahwa tudingan tersebut adalah sebuah "kebohongan besar".
Baca juga: Mulai Hari Ini, Ganjil Genap di Jakarta Berlaku Pukul 06.00-10.00 dan 16.00-20.00 WIB
PPKA (Pemimpin Perjalanan Kereta Api) Sudimara dianggap bersalah karena memberikan persetujuan persilangan kereta dari Sudimara ke Kebayoran tanpa persetujuan sebelumnya dari PPKA Kebayoran.
PPKA Stasiun Kebayoran juga disalahkan karena tak berkoordinasi lebih lanjut dengan Sudimara.
Masinis KA 225 dipersalahkan karena begitu menerima bentuk tempat persilangan langsung berangkat tanpa menunggu perintah PPKA dan kondektur.
(Kompas.com, Wahyu Adityo Prodjo/ Tribunnews.com, Jen)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.