TANGERANG, KOMPAS.com - Wali Kota Tangerang Arief R Wismansyah mengatakan, ada banyak pelonggaran dalam penerapan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 2 di wilayah administrasinya.
Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang diketahui menerapkan PPKM level 2 sejak 19 Oktober-1 November 2021.
Salah satu aturan yang dilonggarkan yakni operasional mal. Tempat bermain anak di mal kini boleh dibuka. Kemudian, kapasitas bioskop ditingkatkan menjadi maksimal 70 persen dan anak berusia 12 tahun ke bawah diizinkan masuk bioskop.
Meskipun ada sejumlah pelonggaran, Arief mengingatkan, orangtua harus tetap mengawasi protokol kesehatan anak berusia 12 tahunnya saat dibawa ke mal.
"Jadi, harus tetap pakai masker, jangan dilepas. Anak berusia 12 tahun ke bawahnya harus dikontrol terus," katanya melalui sambungan telepon, Selasa (19/10/2021).
Baca juga: Wali Kota Tangerang: PPKM Turun Level 2, Warga Tetap Harus Jalankan Prokes dengan Benar
Dia juga menegaskan, orangtua yang ke mal harus menyikapi pelonggaran PPKM ini dengan bijak. Tujuannya untuk mencegah penularan Covid-19 di area mal.
"Intinya sekarang sudah diberikan kelonggaran dan kita harus melaksanakan kelonggaran ini dengan penuh tanggung jawab," kata Arief.
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan sebelumnya menyampaikan sejumlah penyesuaian dalam penerapan PPKM level 2 dan level 1.
Pertama, tempat permainan anak di mal atau pusat perbelanjaan boleh dibuka untuk kabupaten atau kota di level 2.
"Kami mensyarakatkan tempat permainan anak harus mencatat nomor telepon dan alamat orangtua, serta waktu anak bermain untuk kebutuhan tracing," kata Luhut.
Baca juga: Wali Kota Tangerang Ingatkan ASN Jangan Cuti pada 18-22 Oktober
Kedua, kapasitas bioskop untuk daerah level 2 dan 1 dapat dinaikan menjadi 70 persen, dengan anak-anak diizinkan masuk bioskop.
Ketiga, sopir logistik yang sudah divaksinasi dua kali, dapat menggunakan tes antigen yang dapat berlaku selama 14 hari untuk melakukan perjalanan domestik.
Namun, Luhut menyebutkan bahwa pemerintah akan melakukan tes Covid-19 acak pada sopir logistik.
Keempat, anak-anak di bawah 12 tahun diperbolehkan masuk tempat wisata di daerah PPKM level 2 yang sudah menggunakan PeduliLindungi, dengan syarat harus didampingi orangtua.
Kelima, uji coba tempat wisata di kabupaten atau kota level 3 akan ditambah sesuai dengan izin Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.