JAKARTA, KOMPAS.com - Polisi sudah mengantongi identitas pemilik kantor perusahaan pinjaman online yang digrebek di Cengkareng, Jakarta Barat, Rabu pekan lalu. Pemilik perusahaan pinjol ilegal itu adalah M, seorang warga negara asing.
"Yang diduga sebagai pemilik pinjol saudara M yang kemungkinan dugaan kami sebagai WNA," kata Wakil Kepala Polres Metro Jakarta Pusat AKBP Setyo Koes Hariyanto, Selasa (19/10/2021).
Polisi saat ini sedang memburu M. Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Jakpus Kompol Wisnu Wardhana mengatakan, M diduga adalah WNA berdasarkan bukti pada grup percakapan elektronik.
Baca juga: Kantor Pinjol di Cengkareng Operasikan 17 Aplikasi, Semuanya Ilegal
"Untuk dugaan ke WNA karena ditemukan bukti percakapan di grup pengurus pinjol ini ada bahasa asing, kemudian ada translator. Nah makanya kami akan kembangkan untuk kedepannya," kata Wisnu.
Kantor pinjol di Cengkareng itu digrebek oleh jajaran Polres Metro Jakarta Pusat pada Rabu (13/10/2021) lalu. Penggerebekan berasal dari laporan masyarakat.
Berdasarkan video yang diterima Kompas.com, para pegawai pinjol itu sedang bekerja di depan komputer saat polisi melakukan penggerebekan.
Baca juga: Penggerebekan Ruko Pinjol di Cengkareng Berujung 6 Orang Jadi Tersangka
Mereka pun tak berkutik dan hanya bisa terdiam di tempat duduknya masing-masing saat melihat kedatangan aparat berseragam.
Total ada 56 orang pegawai yang diamankan saat penggerebekan itu. Belakangan, polisi telah menetapkan enam orang sebagai tersangka.
Satu dari enam orang yang ditetapkan tersangka merupakan supervisor perusahaan, sementara yang lainnya merupakan eksekutor dan debt collector. Para tersangka dijerat Pasal 27 Ayat 4 Undang-Undang ITE.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.