JAKARTA, KOMPAS.com - Polres Metro Jakarta Pusat menetapkan enam orang sebagai tersangka dalam kasus sindikat pinjaman online yang berkantor di ruko kawasan Cengkareng, Jakarta Barat.
Keenam orang itu dijerat UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan UU tentang Pornografi.
Wakil Kepala Polres Metro Jakarta Pusat AKBP Setyo Koes Heriyanto menjelaskan, awalnya ada 56 karyawan yang diamankan saat Polisi melakukan penggerebekan di kantor pinjol itu pada Rabu pekan lalu, di ruko Sedayu Square, Cengkareng.
"Dari 56 orang yang kita amankan, sudah terperiksa dan ditingkatkan statusnya sebagai tersangka sebanyak enam orang," kata Setyo di Polres Metro Jakarta Pusat, Kemayoran, Selasa (19/10/2021).
Baca juga: Polisi Gerebek Kantor Pinjol Ilegal di Kelapa Gading, Kelola 4 Aplikasi
Keenam tersangka itu berinisial IK sebagai penagih (collection desk), JS sebagai "leader", NS selaku supervisor, RRL sebagai penagih, HT sebagai "leader" dan MSA sebagai "reporting".
Satreskrim Polres Metro Jakarta Pusat telah melakukan penahanan terhadap keenam tersangka sejak 14 Oktober lalu.
"Keenam tersangka ini berkaitan dan saling mengetahui, serta menikmati hasil penagihan sebanyak 12 persen," kata Setyo.
Tersangka penagih pinjaman online diduga menggunakan ancaman, bahasa kasar, hingga penyebaran video porno ke media sosial korban jika pinjaman tidak dilunasi.
Akibat perbuatannya, tersangka dikenakan pasal berlapis, yaitu Pasal 29 juncto Pasal 4 ayat 1 UU No 44 Tahun 2008 Tentang Pornografi dan Pasal 27 Ayat 4 Undang-Undang ITE.
Presiden Joko Widodo sebelumnya menyoroti maraknya kasus pinjol yang menjerat masyarakat ekonomi kelas bawah.
Ia mengaku banyak mendengar kabar tentang penipuan hingga tingginya bunga yang dibebankan pihak pinjol ke peminjamnya.
"Saya juga memperoleh informasi, banyak penipuan dan tindak pidana keuangan telah terjadi," kata Jokowi dalam acara OJK Virtual Innovation Day di Istana Negara, Jakarta, Senin (11/10/2021).
"Saya mendengar masyarakat bawah yang tertipu dan terjerat bunga tinggi oleh pinjaman online yang ditekan dengan berbagai cara untuk mengembalikan pinjaman," tuturnya.
Baca juga: Utang Pinjol Ilegal, Apakah Harus Dibayar?
Jokowi mengatakan, maraknya pinjaman online terjadi seiring dengan berkembangnya inovasi di bidang financial technology (fintech).
Bank-bank berbasis digital terus bermunculan bersamaan dengan munculnya asuransi berbasis digital, didukung dengan hadirnya berbagai macam e-payment.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.