JAKARTA, KOMPAS.com - Polres Metro Jakarta Pusat menetapkan enam orang sebagai tersangka dalam kasus sindikat pinjaman online yang berkantor di ruko kawasan Cengkareng, Jakarta Barat.
Keenam orang itu dijerat UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan UU tentang Pornografi.
Wakil Kepala Polres Metro Jakarta Pusat AKBP Setyo Koes Heriyanto menjelaskan, awalnya ada 56 karyawan yang diamankan saat Polisi melakukan penggerebekan di kantor pinjol itu pada Rabu pekan lalu, di ruko Sedayu Square, Cengkareng.
"Dari 56 orang yang kita amankan, sudah terperiksa dan ditingkatkan statusnya sebagai tersangka sebanyak enam orang," kata Setyo di Polres Metro Jakarta Pusat, Kemayoran, Selasa (19/10/2021).
Baca juga: Polisi Gerebek Kantor Pinjol Ilegal di Kelapa Gading, Kelola 4 Aplikasi
Keenam tersangka itu berinisial IK sebagai penagih (collection desk), JS sebagai "leader", NS selaku supervisor, RRL sebagai penagih, HT sebagai "leader" dan MSA sebagai "reporting".
Satreskrim Polres Metro Jakarta Pusat telah melakukan penahanan terhadap keenam tersangka sejak 14 Oktober lalu.
"Keenam tersangka ini berkaitan dan saling mengetahui, serta menikmati hasil penagihan sebanyak 12 persen," kata Setyo.
Tersangka penagih pinjaman online diduga menggunakan ancaman, bahasa kasar, hingga penyebaran video porno ke media sosial korban jika pinjaman tidak dilunasi.
Akibat perbuatannya, tersangka dikenakan pasal berlapis, yaitu Pasal 29 juncto Pasal 4 ayat 1 UU No 44 Tahun 2008 Tentang Pornografi dan Pasal 27 Ayat 4 Undang-Undang ITE.
Presiden Joko Widodo sebelumnya menyoroti maraknya kasus pinjol yang menjerat masyarakat ekonomi kelas bawah.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.