JAKARTA, KOMPAS.com - Status pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di DKI Jakarta turun dari level 3 menjadi level 2.
Status PPKM Level 2 di Jakarta tertulis dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan PPKM Level 3, Level 2, dan Level 1 Covid-19 di Wilayah Jawa dan Bali.
Artinya, PPKM Level 2 berlaku di Jakarta mulai Selasa (19/10/2021) sampai 1 November 2021.
Berikut 10 perubahan aturan PPKM Level 2 Jakarta berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2021:
Baca juga: Jakarta Terapkan PPKM Level 2, Anak Boleh Masuk Bioskop Berdasarkan Instruksi Mendagri
Pelaksanaan pembelajaran tatap muka terbatas dilaksanakan dengan kapasitas maksimal 50 persen
Supermarket, hypermarket, pasar tradisional, toko kelontong, dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari jam operasional dibatasi sampai dengan pukul 21.00 WIB dengan kapasitas pengunjung 75 persen.
Pasar rakyat yang menjual barang non kebutuhan sehari-hari dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 75 persen dan jam operasional sampai pukul 18.00 WIB.
Baca juga: Aturan Lengkap PPKM Level 2 di Jawa-Bali, Termasuk DKI Jakarta