JAKARTA, KOMPAS.com - Tawuran antar-remaja terjadi di kawasan Menteng, Jakarta Pusat. Insiden ini menyebabkan satu orang tewas dan dua pelaku ditangkap.
Peristiwa tawuran itu terjadi di Jalan Penataran, Pegangsaan, Menteng, Jakarta Pusat, pada Minggu (10/10/2021) lalu, sekitar pukul 04.45 WIB.
Wakil Kepala Polres Metro Jakarta Pusat AKBP Setyo Koes Haryatno menyebut para pelaku dan korban yang terlibat dalam tawuran masih di bawah umur.
"Tawuran ini dilakukan dua kelompok remaja antara geng Bhosthr dan geng Imez. Awal mulanya sepele, berawal dari kiriman video melalui media sosial, ada tantangan kepada salah satu grup, akhirnya mereka janjian bertemu adu kekuatan hanya karena tantangan, gengsi," ucap Setyo, Selasa (19/10/2021).
Baca juga: Puluhan Remaja yang Diduga Hendak Tawuran di Dekat Mal Kalibata Dibubarkan Polisi
Korban meninggal dalam tawuran ini adalah MF (15). Sementara kedua pelaku yakni J (16) dan PP (17).
Setyo mengatakan, dalam penangkapan kedua pelaku, orang tua mereka turut berperan penting memberikan informasi kepada kepolisian.
"Jadi penegasan saja bahwa penangkapan ini juga atas peran serta dari keluarga karena mereka ini masih di bawah umur 18 tahun. Istilahnya masih dalam binaan keluarga. Namun, kita juga berupaya, akhirnya mereka dapat kita amankan," kata Setyo.
Setelah ditangkap, kedua pelaku menjalani tes urin. Hasil tes urine itu menunjukkan keduanya positif mengonsumsi narkoba. Hasil itu juga sejalan dengan pengakuan kedua tersangka.
Baca juga: Ungkap Peredaran Ganja dalam Tawuran di Johar Baru, Polisi Tangkap Bandarnya
"Mereka mengaku sebelum tawuran mereka menggunakan sabu, pil dan minuman keras," ucap Setyo.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 170 KUHP terkait tindak pidana pengeroyokan.
"Tapi ini dalam penanganan tindak pidana anak selalu dibatasi dalam UU Perlindungan Anak dan penangannya harus tidak boleh keluar dari hukum acara pidana anak. Itu yang akan kita akan kedepankan," sambung Setyo.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.