JAKARTA, KOMPAS.com - Polda Metro Jaya menaikkan kasus dugaan penipuan rekrutmen pegawai negeri sipil (PNS) yang dilakukan oleh anak penyanyi lawas ND, ON, ke tingkat penyidikan pada Selasa (19/10/2021).
Polisi menaikkan status kasus itu hingga ke tingkat penyidikan setelah melakukan pemanggilan terhadap ON dan melakukan gelar perkara pada Senin (18/10/2021).
"Kemarin sudah dilakukan pemeriksaan tamabahan untuk Saudari ON, kemudian kita lakukan gelar perkara. Hasilnya kasusnya kita naikkan dari lidik ke penyidikan," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus dalam keterangannya, Selasa (19/10/2021).
Baca juga: Stres dan Drop, Anak Penyanyi ND Tidak Penuhi Pemeriksaan Lanjutan Kasus Penipuan Rekrutmen PNS
e
Yusri mengatakan, penyidik menemukan unsur pidana dari hasil pemeriksaan dan gelar perkara kasus dugaan penipuan rekrutmen PNS yang dilakukan oleh ON.
"Iya, ada dugaan unsur-unsur pidana yang terlibat," katanya.
Diketahui, setidaknya ada 225 orang yang diduga menjadi korban penipuan bermodus penerimaan PNS yang dilakukan oleh ON.
Kini sebagian korban yang menjadi perwakilan telah melaporkan ke polisi dan sudah terdaftar dengan nomor LP/B/4728/IX/SPKT/Polda Metro Jaya.
Kuasa hukum para korban, Odie Hudiyanto, sebelumnya mengatakan, dugaan aksi penipuan yang dilakukan ON itu terjadi sejak 2019 hingga Agustus 2021.
Baca juga: Polisi: Pemilik Kantor Pinjol di Cengkareng Diduga Seorang WNA
Saat itu ON disebut menawarkan, membujuk, dan merayu para korban bila ingin menjadi seorang PNS.
ON meminta uang kepada para korban untuk proses penerimaan menjadi PNS dengan nominal yang berbeda-beda.
"Kemudian praktiknya meminta kepada korban menyerahkan uang dalam bentuk cash dan transfer. Para korban menyerahkan uang mulai yang terkecil Rp 25 juta dan paling besar Rp 165 juta," kata Odie, Jumat (24/9/2021).
Setelah uang diterima, ON kemudian memberikan surat keterangan (SK) pengangkatan dengan tertera Nomor Induk Pekerja (NIP) serta tanggal mulai pengangkatan yang dikeluarkan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN).
"Setelah menunggu lama sejak tahun 2019 sampai dengan 2021. Kami memastikan (ke BKN) bahwa SK yang dibuat sah atau tidak, dan ternyata tidak ada namanya para korban," ucap Odie.
Adapun modus ON menjanjikan para korban menjadi seorang PNS untuk menggantikan pegawai yang dipecat secara tidak terhormat dan meninggal karena terpapar Covid-19.
"Awalnya mereka menyampaikan bahwa ada peluang jadi PNS lewat jalur prestasi. Mereka menggantikan PNS yang diberhentikan secara tidak hormat dan meninggal karena Covid-19," kata Odie.
Dari kejadian itu, sebanyak 225 orang yang diduga menjadi korban penipuan oleh ON mengalami kerugian mencapai Rp 9,7 miliar.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.