TANGERANG SELATAN, KOMPAS.com - Pemerintah Kota Tangerang Selatan menyesuaikan sejumlah aturan kegiatan seiring dengan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 2 mulai Selasa (19/10/2021).
Salah satunya pembatasan acara resepsi pernikahan yang kini bisa dihadiri tamu undangan maksimal 50 persen dari kapasitas gedung.
"Resepsi pernikahan itu 50 persen dari kapasitas ruang acara," ujar Wali Kota Tangerang Selatan Benyamin Davnie saat dikonfirmasi, Selasa (19/10/2021).
Baca juga: Kota Bekasi PPKM Level 2, Wali Kota Pepen Sebut Ganjaran yang Setimpal
Pada masa PPKM level 3 yang diberlakukan sebelumnya, Pemerintah Kota Tangerang Selatan membatasi jumlah tamu undangan untuk acara resepsi pernikahan, yakni 20 orang.
Kini, kata Benyamin, warga yang hendak menggelar resepsi pernikahan bisa mengundang lebih banyak tamu dengan tetap mengedepankan protokol kesehatan.
"Kalau sebelumnya ditentukan jumlah orangnya 20 sampai 30 orang gitu kan. Nah sekarang 50 persen dari kapasitas ruangnya. Misalnya kapasitas 1.000 orang, ya (maksimal) 500 orang," pungkasnya.
Baca juga: Pemkot Tangsel Belum Berencana Tutup Rumah Lawan Covid-19
Adapun PPKM level 2 di wilayah Tangerang Selatan mulai diberlakukan pada Selasa (19/10/2021) hingga 1 November 2021.
Dalam penerapannya, kata Benyamin, pihaknya sudah mengeluarkan aturan PPKM terbaru yang dituangkan Surat Edaran Wali Kota Tangerang Selatan.
Aturan tersebut mengacu kepada Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 53 Tahun 2021 tentang PPKM Level 3, 2 dan 1 di wilayah Jawa-Bali yang terbit pada Senin (18/10/2021) malam.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.