JAKARTA, KOMPAS.com - Satreksrim Polres Metro Jakarta Barat mengungkap tindak pidana penipuan dengan modus investasi deposito fiktif yang dilakukan tersangka PAN (28).
Pelaku berhasil mengumpulkan Rp 1,28 milyar selama beraksi sejak 2018 hingga 2019. Sebanyak tujuh orang telah melaporkan penipuan tersebut ke Polres Jakbar.
Wakapolres Metro Jakbar AKBP Bismo Teguh Prakoso menjelaskan, tersangka PAN mengaku sebagai pegawai salah satu bank swasta.
Sementara, pihak bank telah mengonfirmasi bahwa PAN bukan merupakan karyawan di perusahaannya.
Baca juga: Penipu Mengaku Pegawai Bank Ditangkap, Korban Rugi Rp 1,28 Miliar
Dalam melancarkan aksinya, pelaku mengincar para karyawan perusahaan bidang perekonomian.
Ia menawarkan program investasi dengan keuntungan tinggi. Belakangan diketahui investasi tersebut bodong.
"Tersangka menawarkan investasi deposito tanpa saldo yang berkurang, dengan bunganya 7 sampe 11 persen per 3 bulan. Padahal normalnya bank memberikan bunga dari deposito itu 5-6 persen per tahun," kata dia.
Selain itu, PAN juga mengiming-imingi calon korban dengan hadiah satu gram emas setiap melakukan deposito sebesar Rp 10 juta.
"Di antara korban, ada yang pernah mendapatkan emas satu gram, tapi itu sebagai upaya meyakinkan korban, setelah itu tidak ada lagi. (Hadiah emas) di awal saja, setelah itu tidak ada lagi," jelas Bismo.
Baca juga: Paksa Periksa Handphone Orang Saat Bertugas, Aipda Ambarita Diperiksa Propam
Selain itu, dia juga menawarkan program promosi yang seakan-akan dikeluarkan dari pihak bank.
Program tersebut dibuat dengan tema-tema seperti spesial kemerdekaan, Ramadhan, Natal, dan lain sebagainya.
Bismo menyebut PAN mendapatkan keberanian melakukan aksi ini lantaran memiliki latar belakang seorang mantan teller bank lainnya.
"Dia sebelumnya bekerja di salah satu bank sebagai teller," kata dia.
PAN menggunakan uang hasil kejahatan untuk pergi berlibur ke luar negeri dan menyewa apartemen.
PAN ditangkap di salah satu apartemen di Jakarta Selatan yang ia sewa.
Akibat perbuatannya, PAN disangkakan Pasal 378 KUHP tentang penipuan, dengan ancaman maksimal 4 tahun kurungan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.