JAKARTA, KOMPAS.com - Polisi menangkap empat remaja yang terlibat tawuran di Jalan Raya Lenteng Agung dekat Flyover Lenteng Agung, Jagakarsa, Jakarta Selatan.
Mereka disebut terlibat dalam tawuran yang menggunakan senjata tajam.
Wakapolres Metro Jakarta Selatan AKBP Antonius Agus Rahmanto mengatakan, penangkapan keempat remaja tersebut berawal dari viralnya video tawuran Lenteng Agung di sejumlah akun media sosial.
“Dari viralnya video tersebut jajaran Polres Metro Jakarta Selatan dan Polsek Jagakarsa segera melakukan olah TKP, kemudian penyelidikan dan pulbaket serta mengidentifikasi pelaku yang terekam dalam video tersebut,” ujar Agus di Mapolres Metro Jakarta Selatan, Selasa (19/10/2021) sore.
Baca juga: Satu Remaja Tewas dalam Tawuran di Menteng, Dua Pelaku Ditangkap
Ia mengatakan, peristiwa tawuran tersebut terjadi pada Jumat (15/10/2021) sekitar pukul 04.00 WIB.
Agus mengatakan, penangkapan empat remaja tersebut dilakukan oleh Polsek Jagakarsa.
“Kita pada saat lidik dan identifikasi para pelaku, wakapolsek dan jajarannya langsung turun kemudian identifikasi beberapa remaja di bawah umur yaitu MA (16) ini perannya sebagai pemilik sajam pada saat kita amankan, kemudiam DA (16) yang bersangkutan turut serta dalam video tersbeut, PP (16) turut serta. Dan RKS (16) turut serta dalam tawuran,” ujar Agus.
Sebelumnya, aksi tawuran tersebut sempat terekam kamera dan videonya beredar viral di media sosial.
Tampak sejumlah remaja membawa senjata tajam saat tawuran. Ada seseorang yang terdengar berteriak seolah memimpin aksi tawuran.
Baca juga: Modus Penipu yang Mengaku Pegawai Bank, Tawarkan Bunga Deposito Tinggi hingga Hadiah Emas
“Woi lu kompak woi. Jalan, jalan. Woi jalan. Jangan lari, ayo cepat cepat,” ujar pria dalam video tersebut.
Sekelompok remaja berlari ke arah berlawanan di Jalan Raya Lenteng Agung. Mereka bahkan memasuki perkampungan warga di Gang Lontar.
Kapolsek Jagakarsa Kompol Endang Sukmawijaya menambahkan, keempat remaja tersebut berstatus pelajar dan merupakan warga Lenteng Agung.
Tiga orang pelaku ditangkap di rumahnya.
“Ada satu setelah kami datangi kelurganya, sekolahnya. Ada yang diserahkan salah satu pelaku tersebut diantarkan orangtuanya,” kata Endang.
Polisi mengamankan sejumlah barang bukti terkait aksi tawuran tersebut. Polisi menyita senjata tajam berupa sebilah celurit dengan panjang 90 centimeter milik MA.
“Ini sudah dikatakan jelas oleh kapolres, apapun kegiatan yang melibatkan senjata tajam akan diusut tuntas sampai proses pengadilan. Tentunya pembinaan yang kita terapkan nanti pada anak-anak di bawah umur, kita libatkan peradilan anak,” tambah Agus.
Terhadap para tersangka, polisi menjerat dengan Pasal 2 Ayat 1 Undang-Undang Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951 tentang Larangan Menguasai dan Memiliki Senjata Tajam Tanpa Hak.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.