BEKASI, KOMPAS.com - Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi sedang menyusun peraturan daerah terkait ketertiban umum yang ke depannya akan digunakan untuk mengatur penerapan sanksi terhadap pemberi uang kepada gelandangan dan pengemis (gepeng).
Kepala Satpol PP Kota Bekasi Abi Hurairah mengatakan bahwa saat ini Pemkot Bekasi sudah sampai pada tahap pembahasan naskah akademis untuk Perda Ketertiban Umum.
"Baru naskah akademis, Perda Ketertiban Umum yang sekarang sedang kita buatkan naskah akademisnya, itu sedang dibuatkan naskahnya. Nanti, Perda Ketertiban Umum akan mengatur tentang apa (sanksinya) dan yang memberi siapa, yang menerima akan kena," ujar Abi saat ditemui di kawasan Stadion Patriot Candrabhaga, Selasa (19/10/2021).
Baca juga: Diperkirakan Ada 77.500 Gepeng, Mensos: Dikoordinir Mafia
Dengan terbentuknya naskah akademis, diharapkan perda tersebut dapat ditetapkan pada 2022 mendatang.
"Kalau sekarang sudah naskah akademis, harapannya sih awal tahun lah yah, di awal Agustus itu sudah bisa (ditetapkan)," ujar Abi.
Abi mengatakan, jika Perda Ketertiban Umum diresmikan, selanjutnya akan ada sosialisasi kepada masyarakat luas.
Baca juga: JPO Pasar Minggu yang Baru Akan Bersih dari Gepeng dan Pengamen
"Nati kita akan sosialisasi dulu lampu merah siapa pemberi siapa penerima, yang memberikan ke pengemis, itu ada perda nomor sekian nanti didenda sekian," ungkapnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.