JAKARTA, KOMPAS.com - Polisi membeberkan kronologi peristiwa tabrak lari yang dialami perempuan inisial L (44) oleh tersangka RF di kilometer 28 Tol Sedyatmo, Jakarta Utara pada Sabtu (16/10/2021). Korban tewas di lokasi.
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Metro Jaya, Kombes Pol Tubagus Ade Hidayat menjelaskan, awalnya jenazah korban tergeletak di pinggir jalan Tol Sedyatmo arah Bandara Soekarno-Hatta, pada Sabtu sekitar pukul 08.30 WIB.
Kasus itu awalnya ditangani unit Reskrim karena khawatir kematian tidak wajar dengan adanya wajah yang mengeluarkan darah.
"Tahap pertama dilakukan penyelidikan adalah mengidentifikasi korban. Kedua penyebab meninggal. Ada dugaan awalnya berbagai macan spekulasi seperti kejadian pengalaman misal, dibunuh di tempat lain dan dibuang di jalan tol dan sebagainya," kata Tubagus dalam keterangannya, Selasa (19/10/2021).
Baca juga: Sopir Taksi Online yang Terlibat Tabrak Lari Perempuan di Tol Sedyatmo Jadi Tersangka
Tubagus mengatakan, pihaknya menggandeng Ditlantas Polda Metro Jaya karena lokasi ditemukan korban berada di dalam jalan tol.
Polisi kemudian memeriksa rekaman CCTV. Dalam rekaman kamera pengawas itu terlihat korban sebelum ditemukan tewas sempat berjalan kaki masuk ke jalan tol.
"Berdasarkan rekaman CCTV didapati korban jalan kaki sendiri ke sana (jalan tol). Kenapa meninggal, ternyata dia meninggal kecelakaan, ditabrak oleh satu unit mobil. Berarti asumsi bahwa dugaan korban pembunuhan dibuang di jalan tol tidak ada," kata Tubagus.
Kasus penemuan janazah korban itu kemudian diserahkan ke Ditlantas Polda Metro Jaya untuk penyelidikan lebih lanjut.
Baca juga: Usai Tabrak Lari Perempuan di Tol Sedyatmo, Sopir Taksi Online Curhat Menyesal ke Istri
Sementara itu, Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo menjelaskan, pihaknya mencari bukti lain berupa rekaman CCTV yang dapat merekam terjadinya tabrak lari.
"Dari CCTV di gerbang tol telihat ada mobil dicurigai rusak pada sebelah sisi kiri dengan kacanya pecah. Dari sini kita melangkah cari alamat dan sebagainya dengan data base yang ada. Dan kita akhirnya sopir (tersangka) ditemukan," ucap Sambodo.
RF yang merupakan sopir taksi online kemudian ditangkap.
Sambodo mengatakan, RF telah ditetapkan sebagai tersangka. Dia dijerat Pasal 312 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
"Karena yang bersangkutan melarikan diri, maka masuk unsur Pasal 312 mengenai tabrak lari dengan anaman hukuman maksimal 3 tahun penjara," kata Sambodo.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.