“Ini sangat kita sayangkan. Kita ironis juga kalau melihat kronologi yang terjadi. Pada saat remaja di kawasan di Gang Joko sedang kumpul, mereka didatangi oleh anak-anak Poltangan Pasar Minggu, ini mau tak mau kita sebutkan,” ujar Agus.
Agus menegaskan tawuran tersebut bukan dilatari perseteruan antar kampung.
Namun, tawuran tersebut bermula saat kedua kelompok remaja tersebut ditantang oleh oleh kelompok remaja dari Beji, Depok, Jawa Barat.
“Tak perlu ngomong begitu tapi ini fakta yang terjadi. Dan ini dilakukan di medsos, di dua akun yang mereka gunakan, saling DM (direct message). Kemudian sudah janjian untuk tawuran. Ini fenomena yang saya bilang saya katakan berulang kali, fenomena ironis dan sangat menyedihkan,” tambah Agus.
Terhadap para tersangka, polisi menjerat dengan Pasal 2 Ayat 1 Undang-Undang Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951 tentang Larangan Menguasai dan Memiliki Senjata Tajam Tanpa Hak.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.