BOGOR, KOMPAS.com - Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor belum mengizinkan fasilitas taman kota dibuka untuk umum meski status Kota Bogor sudah masuk ke dalam level 2 pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Jawa-Bali.
Wakil Wali Kota Bogor Dedie Rachim khawatir pembukaan taman kota akan memicu kerumunan yang berpotensi menjadi penyebaran Covid-19.
"Saya belum melihat apakah di level 2 ini taman boleh dibuka, takutnya malah menimbulkan kerumunan," kata Dedie, Selasa (19/10/2021).
Dedie mengatakan, masuknya Kota Bogor ke level 2 ini juga menjadi sinyal bagi sejumlah sektor atau usaha yang mendapat kelonggaran atau relaksasi.
Baca juga: Kota Bogor PPKM Level 2, Sarana Olahraga hingga Wisata Air Dapat Kelonggaran
Dedie menyebut, Pemkot Bogor mengisyaratkan untuk membuka kembali sarana olahraga, tempat wisata, dan tempat hiburan dengan syarat dan ketentuan.
Ia melihat, saat ini kondisi pemulihan ekonomi sedang berjalan. Sebab itu, dirinya berharap dengan relaksasi yang diberikan tersebut dapat memberikan dampak positif terhadap perekonomian di Kota Bogor.
"Alhamdulillah Kota Bogor termasuk yang dikategorikan di level 2. Dengan demikian ada kelonggaran baru seperti tempat-tempat wisata, sekarang kita perbolehkan buka dengan sejumlah syarat," ungkapnya.
"Kedua, saya melihat ada rencana untuk membuka sarana olahraga. Mudah-mudahan masyarakat bisa menggunakannya untuk kegiatan menambah imunitas," tambahnya.
Sebelumnya, Pemerintah kembali memperpanjang PPKM Level 1-3 di Jawa-Bali. Perpanjangan itu dilakukan selama dua pekan, terhitung sejak tanggal 19 Oktober hingga 1 November 2021.
Baca juga: PPKM Level 2, Kapasitas Penumpang Angkutan Umum di Kota Tangerang Boleh 100 Persen
Terkait dengan perpanjangan itu, pemerintah melalui Kementerian Dalam Negeri juga menerbitkan aturan PPKM terbaru.
Aturan itu tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Nomor 53 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4, Level 3, dan Level 2 dan Level 1 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.
Inmendagri itu menyebut ada sebanyak 54 kabupaten/kota di Jawa-Bali yang berstatus level 2.
Inmendagri itu juga mengatur sejumlah kegiatan seperti belajar-mengajar, sektor esensial dan kritikal, tempat usaha, tempat ibadah, hingga transportasi umum.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.