Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 20/10/2021, 09:06 WIB
Sandro Gatra

Editor

JAKARTA, KOMPAS.com - Sebanyak enam orang jadi tersangka kasus sindikat pinjaman online ilegal di ruko daerah Cengkareng, Jakarta Barat.

Keenam tersangka itu ialah IK dan RRL yang bertugas sebagai desk collection (penagihan), JS dan HT sebagai leader, NS sebagai supervisor, dan MSA sebagai reporting.

Wakapolres Metro Jakarta Pusat AKBP Setyo Koes Heriyatno mengatakan, keenam tersangka dijerat dengan pasal pornografi dan UU ITE.

Pasalnya, pelaku mengintimidasi korban untuk membayar utang dengan mengeluarkan kata-kata kasar dan mengirimkan video yang mengandung unsur pornografi.

Status keenam orang ini dinaikkan menjadi tersangka sejak 14 Oktober 2021.

"Karena keenam tersangka ini berkaitan dan saling mengetahui dan menikmati hasil penagihan sebanyak 12 persen," ujarnya saat rilis kasus tersebut pada Selasa (19/10/2021), seperti dikutip Tribun Jakarta.

Baca juga: Tidak Berhutang Pinjol tapi Ditagih Bayar, Bagaimana Hukumnya?

Keenam tersangka ini getol melakukan penagihan terhadap pengutang untuk kepentingan pribadi.

Tiap penagihan terhadap nasabah, para tersangka mengambil sebanyak 12 persen.

"Tiap penagihan dia dapatkan 12 persen dari penagihan tersebut. Kalau besarnya Rp 1 juta ya dia dapat 12 persen dari Rp 1 juta," tambahnya.

Satreskrim Polres Metro Jakarta Pusat, lanjutnya, juga memburu dua bos pemilik tempat pinjaman online ilegal itu.

Salah satu pelaku yang berinisial M diduga warga negara asing (WNA).

"Kami tetap lakukan adalah pengejaran ke pemilik kantor Saudara P dan Saudari M. Saudari M dugaan kami sebagai WNA," ujarnya.

Kasat Reskrim Jakarta Pusat Kompol Wisnu Wardhana menambahkan, pihaknya menduga salah satu bos merupakan WNA lantaran ditemukan bukti percakapan di grup pengurus pinjol.

Baca juga: Utang Pinjol Ilegal, Apakah Harus Dibayar?

"Ditemukan bukti percakapan di grup pengurus pinjol ini ada bahasa asing, kemudian ada translator. Nah, makanya kami akan kembangkan ke depannya," tambahnya.

Polisi sempat menahan 56 orang dari penggerebekan itu. Enam orang di antaranya ditetapkan menjadi tersangka.

Halaman:


Rekomendasi untuk anda

Terkini Lainnya

Pemkot Bogor Usulkan Hutan Cifor Situ Gede Jadi Kebun Raya Bogor 2

Pemkot Bogor Usulkan Hutan Cifor Situ Gede Jadi Kebun Raya Bogor 2

Megapolitan
Bocah yang Tenggelam di Kali Ciliwung Ditemukan Tewas di Pintu Air Manggarai

Bocah yang Tenggelam di Kali Ciliwung Ditemukan Tewas di Pintu Air Manggarai

Megapolitan
Antisipasi Banjir, Pemkot Jaktim Cek Kesiapan Waduk dan Sumur Resapan

Antisipasi Banjir, Pemkot Jaktim Cek Kesiapan Waduk dan Sumur Resapan

Megapolitan
BPBD DKI: Banjir Rob Sempat Rendam Jalan Dekat JIS, Kini Sudah Surut

BPBD DKI: Banjir Rob Sempat Rendam Jalan Dekat JIS, Kini Sudah Surut

Megapolitan
Pengemudi Ojol Gelar Aksi Bela Palestina, Jalan MH Thamrin Padat Merayap

Pengemudi Ojol Gelar Aksi Bela Palestina, Jalan MH Thamrin Padat Merayap

Megapolitan
Sering Dilintasi Truk, Warga Kampung Tanah Merah Minta Jalan Perjuangan Segera Diperbaiki

Sering Dilintasi Truk, Warga Kampung Tanah Merah Minta Jalan Perjuangan Segera Diperbaiki

Megapolitan
Jasad Perempuan Ditemukan Tersangkut Akar Pohon di Sungai Cikeas Bekasi

Jasad Perempuan Ditemukan Tersangkut Akar Pohon di Sungai Cikeas Bekasi

Megapolitan
Naik Rp 251 Miliar, APBD Kabupaten Bekasi Tahun 2024 Jadi Rp 7,37 Triliun

Naik Rp 251 Miliar, APBD Kabupaten Bekasi Tahun 2024 Jadi Rp 7,37 Triliun

Megapolitan
DSDA Jakarta Dukung Percepatan SPAM Jatiluhur I untuk Penuhi Kebutuhan Air Baku Masyarakat

DSDA Jakarta Dukung Percepatan SPAM Jatiluhur I untuk Penuhi Kebutuhan Air Baku Masyarakat

Megapolitan
Kisah Pasutri Paruh Baya Berjuang Bersama Mencari Kerja di 'Job Fair' Depok

Kisah Pasutri Paruh Baya Berjuang Bersama Mencari Kerja di "Job Fair" Depok

Megapolitan
Ayah di Tangsel Diduga Ingin Gugurkan Kandungan Anaknya dengan Minuman Soda dan Obat

Ayah di Tangsel Diduga Ingin Gugurkan Kandungan Anaknya dengan Minuman Soda dan Obat

Megapolitan
Jabodetabek Berpotensi Dilanda Cuaca Ekstrem hingga 1 Desember 2023

Jabodetabek Berpotensi Dilanda Cuaca Ekstrem hingga 1 Desember 2023

Megapolitan
Dipukul dan Ancam Tak Diberi Uang Jajan, Ayah Kandung di Tangsel Perkosa Anaknya hingga 18 Kali

Dipukul dan Ancam Tak Diberi Uang Jajan, Ayah Kandung di Tangsel Perkosa Anaknya hingga 18 Kali

Megapolitan
Disdik DKI Sebut Tak Ada Pemotongan Gaji Guru Honorer SDN Malaka Jaya 10 Jaktim

Disdik DKI Sebut Tak Ada Pemotongan Gaji Guru Honorer SDN Malaka Jaya 10 Jaktim

Megapolitan
Paradoks Perayaan Hari Guru dan Mereka yang Diabaikan Kesejahteraannya

Paradoks Perayaan Hari Guru dan Mereka yang Diabaikan Kesejahteraannya

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com