Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 20/10/2021, 09:06 WIB
Sandro Gatra

Editor

JAKARTA, KOMPAS.com - Sebanyak enam orang jadi tersangka kasus sindikat pinjaman online ilegal di ruko daerah Cengkareng, Jakarta Barat.

Keenam tersangka itu ialah IK dan RRL yang bertugas sebagai desk collection (penagihan), JS dan HT sebagai leader, NS sebagai supervisor, dan MSA sebagai reporting.

Wakapolres Metro Jakarta Pusat AKBP Setyo Koes Heriyatno mengatakan, keenam tersangka dijerat dengan pasal pornografi dan UU ITE.

Pasalnya, pelaku mengintimidasi korban untuk membayar utang dengan mengeluarkan kata-kata kasar dan mengirimkan video yang mengandung unsur pornografi.

Status keenam orang ini dinaikkan menjadi tersangka sejak 14 Oktober 2021.

"Karena keenam tersangka ini berkaitan dan saling mengetahui dan menikmati hasil penagihan sebanyak 12 persen," ujarnya saat rilis kasus tersebut pada Selasa (19/10/2021), seperti dikutip Tribun Jakarta.

Baca juga: Tidak Berhutang Pinjol tapi Ditagih Bayar, Bagaimana Hukumnya?

Keenam tersangka ini getol melakukan penagihan terhadap pengutang untuk kepentingan pribadi.

Tiap penagihan terhadap nasabah, para tersangka mengambil sebanyak 12 persen.

"Tiap penagihan dia dapatkan 12 persen dari penagihan tersebut. Kalau besarnya Rp 1 juta ya dia dapat 12 persen dari Rp 1 juta," tambahnya.

Satreskrim Polres Metro Jakarta Pusat, lanjutnya, juga memburu dua bos pemilik tempat pinjaman online ilegal itu.

Salah satu pelaku yang berinisial M diduga warga negara asing (WNA).

"Kami tetap lakukan adalah pengejaran ke pemilik kantor Saudara P dan Saudari M. Saudari M dugaan kami sebagai WNA," ujarnya.

Kasat Reskrim Jakarta Pusat Kompol Wisnu Wardhana menambahkan, pihaknya menduga salah satu bos merupakan WNA lantaran ditemukan bukti percakapan di grup pengurus pinjol.

Baca juga: Utang Pinjol Ilegal, Apakah Harus Dibayar?

"Ditemukan bukti percakapan di grup pengurus pinjol ini ada bahasa asing, kemudian ada translator. Nah, makanya kami akan kembangkan ke depannya," tambahnya.

Polisi sempat menahan 56 orang dari penggerebekan itu. Enam orang di antaranya ditetapkan menjadi tersangka.

Halaman:


Terkini Lainnya

Pengedar Gagal Selundupkan Narkoba di PN Depok karena Ketahuan Petugas

Pengedar Gagal Selundupkan Narkoba di PN Depok karena Ketahuan Petugas

Megapolitan
Polisi Kerahkan 3.355 Personel Gabungan Kawal Demo di DPR dan KPU RI

Polisi Kerahkan 3.355 Personel Gabungan Kawal Demo di DPR dan KPU RI

Megapolitan
Pengadilan Sita Narkoba yang Diselundupkan Ahmad Syahroni ke PN Depok Pakai Nasi dan Gorengan

Pengadilan Sita Narkoba yang Diselundupkan Ahmad Syahroni ke PN Depok Pakai Nasi dan Gorengan

Megapolitan
Pencuri Brankas Rumah di Ciracas Tersenyum Usai Beraksi, Terekam CCTV

Pencuri Brankas Rumah di Ciracas Tersenyum Usai Beraksi, Terekam CCTV

Megapolitan
Tarif Tol Jakarta-Yogyakarta untuk Mudik Lebaran 2024

Tarif Tol Jakarta-Yogyakarta untuk Mudik Lebaran 2024

Megapolitan
Geledah Klinik Dokter Gadungan di Bekasi, Polisi Sita Jas Dokter dan Obat-obatan

Geledah Klinik Dokter Gadungan di Bekasi, Polisi Sita Jas Dokter dan Obat-obatan

Megapolitan
Dishub Bogor Bakal Pekerjakan Sopir Angkot Konvensional ke Angkot Listrik

Dishub Bogor Bakal Pekerjakan Sopir Angkot Konvensional ke Angkot Listrik

Megapolitan
Pemprov DKI Buka Posko KJMU di Setiap Wilayah, Berikut Daftarnya

Pemprov DKI Buka Posko KJMU di Setiap Wilayah, Berikut Daftarnya

Megapolitan
Polisi Tangkap Dokter Gadungan di Bekasi, Praktik sejak 2019

Polisi Tangkap Dokter Gadungan di Bekasi, Praktik sejak 2019

Megapolitan
Maling Brankas di Ciracas Panjat Pagar dan Bobol Pintu Rumah Pakai Linggis

Maling Brankas di Ciracas Panjat Pagar dan Bobol Pintu Rumah Pakai Linggis

Megapolitan
Dishub Siapkan Diklat bagi Calon Sopir Angkot Listrik di Bogor

Dishub Siapkan Diklat bagi Calon Sopir Angkot Listrik di Bogor

Megapolitan
Demi Hapus Rasa Sepi, Sudarman Jadi Marbut Masjid di Usia Senja

Demi Hapus Rasa Sepi, Sudarman Jadi Marbut Masjid di Usia Senja

Megapolitan
'Mama Mau Pergi Demo Dulu, demi Masa Depan Kalian...'

"Mama Mau Pergi Demo Dulu, demi Masa Depan Kalian..."

Megapolitan
Ada 8 Kasus DBD di RSUD Tamansari, 6 Pasien di Antaranya Anak-anak

Ada 8 Kasus DBD di RSUD Tamansari, 6 Pasien di Antaranya Anak-anak

Megapolitan
Pengedar Titipkan Narkoba ke Tahanan yang Lagi Sidang di PN Depok

Pengedar Titipkan Narkoba ke Tahanan yang Lagi Sidang di PN Depok

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com