Polisi juga menyita sejumlah barang bukti di ruko itu, yaitu 57 Central Processing Unit (CPU), 56 ponsel seluler, 2 unit ponsel, dan satu perangkat CCTV.
Para tersangka akan dikenakan Pasal 29 juncto Pasal 4 ayat 1 UU RI Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.
Kemudian Pasal 45 ayat 1 juncto Pasal 55 ayat 1 dan Pasal 56 KUHP.
"Jadi ada UU KUHP yang kita terapkan, yaitu UU Pornografi dan UU ITE," tutup Setyo. (Satrio Sarwo Trengginas)
Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul "Alasan Polisi Jerat 6 Karyawan Pinjol di Cengkareng dengan UU ITE dan Pornografi."