Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Alasan Polisi Jerat 6 Pegawai Pinjol Ilegal di Cengkareng Pakai UU ITE dan Pornografi

Kompas.com - 20/10/2021, 09:06 WIB
Sandro Gatra

Editor

JAKARTA, KOMPAS.com - Sebanyak enam orang jadi tersangka kasus sindikat pinjaman online ilegal di ruko daerah Cengkareng, Jakarta Barat.

Keenam tersangka itu ialah IK dan RRL yang bertugas sebagai desk collection (penagihan), JS dan HT sebagai leader, NS sebagai supervisor, dan MSA sebagai reporting.

Wakapolres Metro Jakarta Pusat AKBP Setyo Koes Heriyatno mengatakan, keenam tersangka dijerat dengan pasal pornografi dan UU ITE.

Pasalnya, pelaku mengintimidasi korban untuk membayar utang dengan mengeluarkan kata-kata kasar dan mengirimkan video yang mengandung unsur pornografi.

Status keenam orang ini dinaikkan menjadi tersangka sejak 14 Oktober 2021.

"Karena keenam tersangka ini berkaitan dan saling mengetahui dan menikmati hasil penagihan sebanyak 12 persen," ujarnya saat rilis kasus tersebut pada Selasa (19/10/2021), seperti dikutip Tribun Jakarta.

Baca juga: Tidak Berhutang Pinjol tapi Ditagih Bayar, Bagaimana Hukumnya?

Keenam tersangka ini getol melakukan penagihan terhadap pengutang untuk kepentingan pribadi.

Tiap penagihan terhadap nasabah, para tersangka mengambil sebanyak 12 persen.

"Tiap penagihan dia dapatkan 12 persen dari penagihan tersebut. Kalau besarnya Rp 1 juta ya dia dapat 12 persen dari Rp 1 juta," tambahnya.

Satreskrim Polres Metro Jakarta Pusat, lanjutnya, juga memburu dua bos pemilik tempat pinjaman online ilegal itu.

Salah satu pelaku yang berinisial M diduga warga negara asing (WNA).

"Kami tetap lakukan adalah pengejaran ke pemilik kantor Saudara P dan Saudari M. Saudari M dugaan kami sebagai WNA," ujarnya.

Kasat Reskrim Jakarta Pusat Kompol Wisnu Wardhana menambahkan, pihaknya menduga salah satu bos merupakan WNA lantaran ditemukan bukti percakapan di grup pengurus pinjol.

Baca juga: Utang Pinjol Ilegal, Apakah Harus Dibayar?

"Ditemukan bukti percakapan di grup pengurus pinjol ini ada bahasa asing, kemudian ada translator. Nah, makanya kami akan kembangkan ke depannya," tambahnya.

Polisi sempat menahan 56 orang dari penggerebekan itu. Enam orang di antaranya ditetapkan menjadi tersangka.

Polisi juga menyita sejumlah barang bukti di ruko itu, yaitu 57 Central Processing Unit (CPU), 56 ponsel seluler, 2 unit ponsel, dan satu perangkat CCTV.

Para tersangka akan dikenakan Pasal 29 juncto Pasal 4 ayat 1 UU RI Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.

Kemudian Pasal 45 ayat 1 juncto Pasal 55 ayat 1 dan Pasal 56 KUHP.

"Jadi ada UU KUHP yang kita terapkan, yaitu UU Pornografi dan UU ITE," tutup Setyo. (Satrio Sarwo Trengginas)

 

Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul "Alasan Polisi Jerat 6 Karyawan Pinjol di Cengkareng dengan UU ITE dan Pornografi."


Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Mau Maju Jadi Cawalkot Bogor, Wakil Ketua DPRD Singgung Program Usulannya Tak Pernah Terealisasi

Mau Maju Jadi Cawalkot Bogor, Wakil Ketua DPRD Singgung Program Usulannya Tak Pernah Terealisasi

Megapolitan
Seorang Anggota TNI Meninggal Tersambar Petir di Cilangkap, Telinga Korban Pendarahan

Seorang Anggota TNI Meninggal Tersambar Petir di Cilangkap, Telinga Korban Pendarahan

Megapolitan
Harga Bawang Merah di Pasar Senen Blok III Naik Dua Kali Lipat sejak Lebaran

Harga Bawang Merah di Pasar Senen Blok III Naik Dua Kali Lipat sejak Lebaran

Megapolitan
Dua Anggota TNI yang Tersambar Petir di Cilangkap Sedang Berteduh di Bawah Pohon

Dua Anggota TNI yang Tersambar Petir di Cilangkap Sedang Berteduh di Bawah Pohon

Megapolitan
Imam Budi Hartono dan Partai Golkar Jalin Komunikasi Intens untuk Pilkada Depok 2024

Imam Budi Hartono dan Partai Golkar Jalin Komunikasi Intens untuk Pilkada Depok 2024

Megapolitan
Pembunuh Wanita 'Open BO' di Pulau Pari Baru 2 Bulan Indekos di Bekasi

Pembunuh Wanita "Open BO" di Pulau Pari Baru 2 Bulan Indekos di Bekasi

Megapolitan
Dua Anggota TNI Tersambar Petir di Cilangkap, Satu Orang Meninggal Dunia

Dua Anggota TNI Tersambar Petir di Cilangkap, Satu Orang Meninggal Dunia

Megapolitan
Pasien DBD Meningkat, PMI Jakbar Minta Masyarakat Gencar Jadi Donor Darah

Pasien DBD Meningkat, PMI Jakbar Minta Masyarakat Gencar Jadi Donor Darah

Megapolitan
Sembilan Tahun Tempati Rusunawa Muara Baru, Warga Berharap Bisa Jadi Hak Milik

Sembilan Tahun Tempati Rusunawa Muara Baru, Warga Berharap Bisa Jadi Hak Milik

Megapolitan
Fraksi PSI: Pembatasan Kendaraan di UU DKJ Tak Cukup untuk Atasi Kemacetan

Fraksi PSI: Pembatasan Kendaraan di UU DKJ Tak Cukup untuk Atasi Kemacetan

Megapolitan
Polisi Pesta Narkoba di Depok, Pengamat: Harus Dipecat Tidak Hormat

Polisi Pesta Narkoba di Depok, Pengamat: Harus Dipecat Tidak Hormat

Megapolitan
Belajar dari Kasus Tiktoker Galihloss: Buatlah Konten Berdasarkan Aturan dan Etika

Belajar dari Kasus Tiktoker Galihloss: Buatlah Konten Berdasarkan Aturan dan Etika

Megapolitan
Cari Calon Wakil Wali Kota, Imam Budi Hartono Sebut Sudah Kantongi 6 Nama

Cari Calon Wakil Wali Kota, Imam Budi Hartono Sebut Sudah Kantongi 6 Nama

Megapolitan
Sepakat Koalisi di Pilkada Bogor, Gerindra-PKB Siap Kawal Program Prabowo-Gibran

Sepakat Koalisi di Pilkada Bogor, Gerindra-PKB Siap Kawal Program Prabowo-Gibran

Megapolitan
Foto Presiden-Wapres Prabowo-Gibran Mulai Dijual, Harganya Rp 250.000

Foto Presiden-Wapres Prabowo-Gibran Mulai Dijual, Harganya Rp 250.000

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com