BOGOR, KOMPAS.com - Kota Bogor, Jawa Barat, mengalami penurunan ke level 2 di masa perpanjangan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Jawa-Bali yang berlaku sejak Selasa (19/10/2021) hingga Senin (1/11/2021).
Dengan status penurunan level itu, maka Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor mempertimbangkan untuk memberikan relaksasi atau kelonggaran terhadap sektor atau usaha yang selama ini sempat ditutup.
Mengenai relaksasi level 2 ini, Wali Kota Bogor Bima Arya menyebut, pihaknya akan mensosialisasikan peraturan terbaru untuk disesuaikan oleh sektor-sektor di lapangan.
“Misalnya mal sekarang sudah bisa menerima pengunjung anak-anak, kemudian juga tempat tempat publik, tempat hiburan bisa dibuka dengan pembatasan kapasitas. Ada beberapa lagi yang akan kita sosialisasikan untuk disesuaikan di lapangan. Namun dengan catatan, prokesnya tetap diperketat,” kata Bima, Selasa (19/10/2021).
Baca juga: PPKM Kota Bogor Turun ke Level 2, Bima Arya Bersyukur
Bima menuturkan, Pemkot Bogor juga akan melakukan penyesuaian terhadap beberapa sektor berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 53 Tahun 2021.
Adapun sektor-sektor yang mendapat penyesuaian adalah:
1. Bagi satuan pendidikan yang melaksanakan pembelajaran tatap muka terbatas dilaksanakan dengan kapasitas maksimal 50 persen. Kecuali SLB 62 persen, PAUD 33 persen.
2. Tempat ibadah (Masjid, Musholla, Gereja, Pura, Vihara, dan Klenteng serta tempat lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah), dapat mengadakan kegiatan peribadatan/keagamaan berjamaah selama masa penerapan PPKM Level 2 (dua) dengan maksimal 75 persen dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat dan memperhatikan ketentuan teknis dari Kementerian Agama.
3. Supermarket, hypermarket, pasar tradisional, toko kelontong dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi jam operasional sampai dengan jam 21.00 waktu setempat dengan kapasitas pengunjung 75 persen.
Khusus supermarket dan hypermarket wajib menggunakan aplikasi Peduli Lindungi. Anak dibawah 12 tahun diperbolehkan masuk dengan syarat didampingi orang tua.
4. Kafe, resto, warung makan, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya diizinkan buka dengan protokol kesehatan yang ketat sampai dengan jam 21.00 dengan maksimal pengunjung makan 50 persen dari kapasitas dan waktu makan maksimal 60 menit yang pengaturan teknis diatur oleh Pemerintah Daerah.
Baca juga: Taman Kota di Bogor Belum Dibuka meski Status PPKM Sudah Level 2
Restoran/rumah makan, kafe dengan jam operasional dimulai dari malam hari dapat beroperasi sampai dengan maksimal jam 00.00.
5. Perhotelan wajib menggunakan aplikasi Peduli Lindungi, kapasitas maksimal 50 persen. Ballroom, ruang rapat, diizinkan buka dan kapasitas maksimal 50 persen, serta penyediaan makanan dan minuman pada fasilitas tersebut disajikan dalam box dan tidak ada hidangan prasmanan.
6. Pasar rakyat yang menjual barang non kebutuhan sehari-hari dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 75 persen dan jam operasional sampai dengan jam 18.00.
7. Pedagang kaki lima, toko kelontong, agen/outlet voucher, pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, bengkel kecil, cucian kendaraan, dan lain-lain yang sejenis diizinkan buka dengan protokol kesehatan ketat sampai dengan jam 21.00 waktu setempat yang pengaturan teknisnya yang diatur oleh Pemerintah Daerah.