JAKARTA, KOMPAS.com - Viani Limardi resmi menggugat Partai Solidaritas Indonesia (PSI) senilai Rp 1 triliun atas pemecatan dirinya sebagai kader partai karena diduga menggelembungkan dana reses.
Setelah dipecat sebagai kader PSI, ia akan diganti sebagai anggota DPRD DKI Jakarta.
Gugatan tersebut dilayangkan Viani ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat pada Selasa (19/10/2021) dengan nomor registrasi PN JKT.PST-102021KJM.
"Iya, benar," ujar Viani saat dikonfirmasi Kompas.com, Rabu (20/10/2021).
Baca juga: PSI Resmi Ajukan Surat Penggantian Antarwaktu Viani Limardi sebagai Anggota DPRD DKI
Viani mengungkapkan, gugatan tersebut dilayangkan karena tindakan PSI yang memecat dirinya sebagai kader dan menyebutnya telah menggelembungkan dana reses merupakan pembunuhan karakter.
Menurut dia, tindakan tersebut tidak dapat dibiarkan karena telah merugikan dirinya yang selama ini turut membesarkan nama PSI di DKI Jakarta.
"Ini telah merugikan karier saya, nama keluarga besar saya, termasuk warga DKI Jakarta. Penggelembungan dana reses itu fitnah,” kata Viani.
Untuk itu, Viani merasa berhak melanjutkan kasus tersebut dan menempuh jalur hukum dengan menggugat PSI ke pengadilan.
Dalam dokumen gugatannya, Viani menggugat Dewan Pimpinan Pusat, Dewan Pembina, dan Dewan Pimpinan Wilayah PSI untuk mengganti kerugian senilai Rp 1 triliun.
"Saya tidak akan mundur selangkah pun. Ini sudah menyangkut nama baik saya, karier politik, dan keluarga saya. Kita buktikan di persidangan," pungkas Viani.
Baca juga: Nyatakan Viani Limardi Gelembungkan Dana Reses, DPW PSI: Kami Punya Standar Sendiri
DPP PSI sebelumnya resmi mengajukan surat penggantian antarwaktu (PAW) Viani Limardi sebagai anggota DPRD DKI Jakarta.
"Pada hari ini kami secara resmi mengajukan penggantian antarwaktu anggota DPRD DKI Jakarta atas nama Viani Limardi," kata Ketua DPP PSI Isyana Bagoes Oka dalam keterangan tertulis, Kamis (14/10/2021).
Isyana mengatakan, surat rekomendasi disampaikan langsung oleh Ketua DPW PSI DKI Jakarta Michael Sianipar dan disampaikan kepada pimpinan DPRD DKI Jakarta.
Penyampaian surat penggantian antarwaktu ini merupakan kelanjutan dari usaha PSI untuk mengganti Viani yang sudah dipecat sebagai kader PSI.
"Kami berharap pimpinan DPRD DPRD DKI Jakarta dapat memproses pemberhentian Viani dan mengangkat penggantinya sesuai aturan yang berlaku," kata Isyana.