TANGERANG SELATAN, KOMPAS.com - Seorang pegawai rental mobil di kawasan Pagedangan, diduga menjadi korban penggelapan salah satu calon kepala desa (Cakades) di wilayah Kabupaten Tangerang
Dua unit mobil pribadi yang dipinjamkan kepada terduga pelaku tidak dikembalikan dan justru digadaikan di wilayah Subang dan Indramayu, Jawa Barat.
Korban Muklis (29) mengatakan, dugaan kasus penipuan itu terjadi pada 29 September 2021.
Saat itu, terduga pelaku berinisial IH (31) menyewa dua unit mobil kepada korban.
Baca juga: Merasa Difitnah soal Pemecatan, Viani Limardi Resmi Gugat PSI Rp 1 Triliun
Mobil tersebut disewa untuk keperluan IH yang kala itu sedang mengikuti kontestasi pemilihan kepala desa (Pilkades) Mekarsari, Tangerang,
"Ya jadi awalnya itu yang si calon kepala desa itu mau rental mobil. Terus di rental syaratnya enggak terpenuhi, terus mohon-mohon ke saya, sudahlah saya pinjemin punya saya sama yang mertua," ujar Muklis saat dihubungi, Selasa (19/10/2021).
Menurut Muklis, IH meminjam dua unit mobil tersebut sampai kontestasi Pilkades Kabupaten Tangerang selesai dengan jaminan KTP mertua terduga pelaku.
Selanjutnya dia diperkenankan untuk mengambil dua kendaraan miliknya.
Setelah pencoblosan Pilkades selesai dan IH diketahui gagal terpilih, Muklis menghubungi terduga pelaku untuk mengambil kendaraannya.
Namun, kata Muklis, IH mengatakan bahwa dua unit mobil yang disewanya justru digadaikan kepada pihak lain di Subang dan Indramayu.
"Saya tanya, mobil gimana? Dia bilang digadaikan satu di Indramayu, satu di Subang," ungkap Muklis
"Saya dapat alamat gadainya, tetapi di sana enggak ngasih mobil saya. Katanya yang penting ada duit, baru mobil keluar gitu," sambungnya.
Baca juga: Anies Izinkan Anak di Bawah Usia 12 Tahun Masuk Tempat Wisata Didampingi Orangtua
Muklis mengaku sudah sempat menemui IH dan keluarganya untuk meminta pertanggungjawaban atas dua unit mobilnya yang digadaikan tersebut.
Namun, IH justru menghindar dan tidak menebus dua unit mobil miliknya yang digadaikan di dua lokasi berbeda.
IH juga menantang Muklis untuk melaporkannya ke kepolisian.
"Dia gak mau tanggung jawab, dia pasang badan. Kalau mau laporin, laporin aja katanya gitu. Mobil saya yang satu digadai Rp 29 juta, yang satu Rp 17 juta," kata IH.
Menanggapi hal itu, Kapolresta Tangerang Kombes Wahyu Sri Bintoro mengaku akan memeriksa terlebih dahulu informasi dugaan kasus penggelapan tersebut untuk selanjutnya ditindaklanjuti.
"Nanti akan kami cek, mas. Kalau sudah ada korban dan membuat LP pasti kami tindak lanjuti," kata Wahyu melalui pesan singkat.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.