JAKARTA, KOMPAS.com - Taman Impian Jaya Ancol sudah boleh dikunjungi oleh anak berusia 12 tahun ke bawah mulai Rabu (20/10/2021) ini.
Perizinan soal anak 12 tahun ke bawah boleh memasuki area wisata tercantum dalam Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 1245 Tahun 2021 tentang PPKM level 2 Covid-19 yang ditetapkan pada 18 Oktober 2021 dan berlaku mulai 19 Oktober 2021.
Melalui rilis resmi PT Pembangunan Jaya Ancol TBK bernomor 002/CS-PR/TIJA/X/2021, berikut merupakan sejumlah aturan yang harus diikuti oleh semua pengunjung Taman Impian Jaya Ancol:
• Pengunjung wajib melakukan pembelian tiket secara daring melalui www.ancol.com sebelum kunjungan dan menunjukkan kepada petugas saat kedatangan.
Baca juga: Anies Izinkan Anak di Bawah Usia 12 Tahun Masuk Tempat Wisata Didampingi Orangtua
• Wajib mengunduh aplikasi PeduliLindungi dan menunjukkan status sudah divaksinasi Covid-19, yaitu berwarna hijau atau kuning ketika melakukan check-in.
Bagi yang berwarna merah atau hitam tidak dapat diizinkan memasuki kawasan Taman Impian Jaya Ancol.
• Anak usia di bawah 12 tahun diperbolehkan berkunjung dengan wajib didampingi oleh orangtua yang telah mendapatkan vaksin Covid-19 minimal dosis pertama.
• Wajib mematuhi protokol kesehatan, yaitu dengan menggunakan masker, rajin mencuci tangan dengan air dan sabun atau dengan hand sanitizer, serta menjaga jarak dan tidak berkerumun.
• Ganjil genap kendaraan bermotor roda 4 menuju Ancol tetap diberlakukan pada Jumat, Sabtu, dan Minggu mulai pukul 12.00 WIB-18.00 WIB.
Baca juga: Anak Boleh Masuk Tempat Wisata di Jakarta, Jumlah Pengunjung TMII Meningkat
Beberapa unit rekreasi yang dapat dikunjungi di Ancol adalah Dunia Fantasi, Ocean Dream Samudra, Allianz Ecopark, Pasar Seni Ancol, dan Gondola.
Kemudian, Sea World Ancol baru dapat dikunjungi pada Kamis (21/10/2021) besok.
Di sisi lain, pantai dan arena permainan air Atlantis Water Adventure belum dapat beroperasi hingga informasi lebih lanjut.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengizinkan anak di bawah usia 12 tahun masuk ke area wisata pengguna aplikasi PeduliLindungi dengan syarat harus didampingi orangtua sudah tervaksin.
"Anak dengan usia di bawah 12 tahun diperbolehkan memasuki tempat wisata yang sudah menggunakan aplikasi PeduliLindungi dengan syarat didampingi orangtua," ujar Anies dalam salinan Kepgub 1245/2021 yang diterima di Jakarta, Rabu, seperti dikutip Antara.
Pemerintah menurunkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di DKI Jakarta dari level 3 menjadi level 2 karena salah satunya didorong capaian vaksinasi dosis pertama di atas 50 persen.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.