JAKARTA, KOMPAS.com - Pengelola Taman Mini Indonesia Indoah (TMII) masih menutup sebagian wahana untuk pengunjung.
Kepala Humas TMII Adi Widodo mengatakan, pihaknya menutup sementara wahana indoor karena belum mendapatkan izin beroperasi.
"Kalau wahananya yang kami buka dan yang diizinkan itu baru yang outdoor. Kalau yang indoor sementara belum kami operasionalkan sampai dapat izin," ujar Adi saat dihubungi, Rabu (20/10/2021).
Baca juga: Anak Boleh Masuk Tempat Wisata di Jakarta, Jumlah Pengunjung TMII Meningkat
Adi berkata, wahana indoor yang ditutup antara lain museum dan ruang dalam anjungan atau rumah adat yang ada di TMII.
"Saat ini baru hanya sebatas sampai halaman untuk masuk ke rumah adat, kemudian untuk museum juga belum kami buka karena belum diizinkan," kata Adi.
Adi sebelumnya mengatakan, tercatat sudah ada 2.000 pengunjung yang datang ke TMII pada hari ini sampai dengan pukul 12.00 WIB.
Dia memperkirakan, angka pengunjung TMII akan terus bertambah sampai dengan Rabu sore.
"Kalau melihat situasi saat ini kemungkinan akan ada peningkatan. Mungkin bisa sampai 4.000 pengunjung sampai sore nanti," kata Adi.
Adapun jumlah pengunjung TMII pada hari ini meningkat. Salah satu alasannya karena anak di bawah usia 12 tahun sudah diizinkan masuk tempat wisata dengan didampingi orangtua.
Baca juga: Anak Boleh Masuk Tempat Wisata, Petugas TMII Keliling Ingatkan Pengunjung Terapkan Prokes
Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengizinkan anak berusia di bawah 12 tahun masuk ke area wisata pengguna aplikasi PeduliLindungi dengan syarat harus didampingi orangtua yang sudah divaksinasi Covid-19.
Itu tercantum dalam lampiran halaman 9 Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 1245 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 2 Corona Virus Disease 2019 yang ditetapkan Anies pada 18 Oktober 2021 dan berlaku mulai 19 Oktober 2021.
"Anak dengan usia di bawah 12 tahun diperbolehkan memasuki tempat wisata yang sudah menggunakan aplikasi PeduliLindungi dengan syarat didampingi orangtua," ujar Anies dalam salinan Kepgub 1245/2021 yang diterima di Jakarta, Rabu (20/10/2021), seperti dikutip Antara.
Baca juga: Mulai Rabu Ini, Anak Usia 12 Tahun ke Bawah Boleh Masuk Taman Impian Jaya Ancol
Pemerintah menurunkan PPKM di DKI Jakarta dari level tiga menjadi level dua karena salah satunya didorong capaian vaksinasi dosis pertama di atas 50 persen.
Penurunan level PPKM di DKI itu tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 53 tahun 2021 tentang PPKM Level 3, 2, dan 1 Covid-19, yang berlaku mulai Selasa (19/10/2021) hingga 1 November 2021.
Selama masa PPKM level 2, Gubernur Anies mengatakan, setiap orang yang melakukan aktivitas pada masing-masing sektor/ tempat harus sudah divaksinasi Covid-19, minimal dosis pertama.
Baca juga: Jakarta PPKM Level 2, Polisi Bahas Penerapan Ganjil Genap di 25 Lokasi
Masyarakat yang sudah divaksinasi dibuktikan dengan sertifikat vaksinasi yang terdapat pada aplikasi PeduliLindungi.
Aplikasi PeduliLindungi juga wajib digunakan sebagai skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai fasilitas umum, yakni area publik, taman umum, tempat wisata umum, dan area publik lainnya.
Kegiatan di tempat wisata diatur agar beroperasi dengan jam operasional maksimal pukul 21.00 WIB dan maksimal kapasitas 25 persen serta wajib mengikuti protokol kesehatan yang diatur oleh Kementerian Kesehatan dan/atau kementerian/lembaga terkait.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.