TANGERANG SELATAN, KOMPAS.com - Komisi Polisi Nasional (Kompolnas) menyoroti sikap Polres Tangerang Selatan yang tak melanjutkan proses hukum dugaan kasus pelecehan remaja 14 tahun oleh penjaga warung di Pamulang.
Diketahui, Polres Tangerang Selatan tidak melanjutkan proses hukum karena pihak korban tak ingin membuat laporan.
Terduga pelaku yang sempat diamankan juga tak dibuatkan berita acara pemeriksaan.
"Dugaan pencabulan atau pelecehan kepada anak bukan delik aduan," ujar Komisioner Kompolnas Poengky Indarti saat dihubungi Kompas.com, Rabu (20/10/2021).
Baca juga: Hendak Berbelanja, Remaja 14 Tahun Malah Disekap dan Dilecehkan Penjaga Warung di Pamulang
Menurut dia, Polres Tangerang Selatan seharusnya bisa tetap menyelidiki dugaan kasus pelecehan seksual tanpa menunggu korban membuat laporan.
Selain itu, lanjut Poengky, terduga pelaku pelecehan remaja tetap harus diproses secara hukum, meski korban tidak ingin melanjutkannya.
"Bukan delik aduan, jadi orang yang diduga pelakunya tetap harus diproses pidana. Tidak bisa dilakukan RJ (restorative justice)," ungkap Poengky.
Poengky berpandangan, Polres Tangerang Selatan seharusnya tidak membiarkan dugaan kasus pelecehan tersebut selesai begitu saja, tetapi tetap melanjutkan penyelidikan.
Baca juga: Kasus Remaja Disekap dan Dilecehkan Penjaga Warung di Pamulang, Polisi: Diselesaikan Kekeluargaan
Hal itu demi menjamin perlindungan bagi anak yang rentan dan berisiko kembali mengalami kejadian serupa. Terlebih lagi terduga pelaku sudah kembali berkeliaran dengan alasan kasusnya sudah diselesaikan secara kekeluargaan.
"Kalau ada permohonan untuk RJ, mengingat seriusnya dampak bagi si anak, sebaiknya tidak diselesaikan melalui RJ," pungkasnya.
Sebelumnya, remaja perempuan berusia 14 tahun diduga menjadi korban pelecehan seksual seorang pria penjaga warung kelontong di kawasan Kedaung Pamulang.
Peristiwa tersebut terjadi pada Senin (18/10/2021), ketika korban berinisial Y (14) sedang diminta orangtuanya berbelanja di warung kelontong yang dijaga oleh pelaku berinisial T.
Baca juga: Namanya Viral karena Periksa Paksa Ponsel Warga, Aipda Ambarita Dimutasi
Warga yang mengetahui kejadian itu langsung mendatangi warung kelontong tersebut. Terduga pelaku berinisial T itu pun diamankan pengurus lingkungan setempat dan diserahkan ke kepolisian.
Kepala Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Tangerang Selatan Ipda Tita Puspita Agustina mengatakan, pihaknya sempat mengamankan terduga pelaku pelecehan berinisial T yang diserahkan oleh warga pada Senin.
Namun, pihak keluarga korban berinisial Y (14) menolak membuat laporan kepolisian terkait dugaan kasus pelecehan tersebut.
Petugas belum melakukan pemeriksaan secara intensif terhadap pelaku.
Baca juga: Merasa Difitnah soal Pemecatan, Viani Limardi Resmi Gugat PSI Rp 1 Triliun
"Kemarin sudah diamankan di polres, tetapi dari korban tidak ingin membuat laporan polisi dan ingin diselesaikan secara kekeluargaan," ujar Tita saat dikonfirmasi, Selasa (19/10/2021).
"Jadi belum sempat di-BAP (berita acara pemeriksaan)," jelas Tita.
Belum diketahui secara pasti penyebab pihak keluarga enggan membuat laporan, setelah dugaan kasus pelecehan itu diketahui warga dan terduga pelaku diamankan ke kantor kepolisian.
Tita hanya menyebutkan bahwa keluarga korban menolak melanjutkan perkara tersebut dan memilih menyelesaikannya secara kekeluargaan.
"Korban tidak ingin membuat laporan polisi, (memilih) diselesaikan secara kekeluargaan atas permintaan dari korban," ungkap Tita.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.