JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menyesuaikan sejumlah aturan kegiatan dengan adanya pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 2 mulai Selasa (19/10/2021).
Salah satunya terkait pembatasan resepsi atau pesta pernikahan yang kini bisa dihadiri tamu undangan dengan jumlah maksimal 50 persen dari kapasitas gedung.
Hal itu dituangkan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) DKI Jakarta Nomor 1245 Tahun 2021 tentang PPKM Level 2.
"Resepsi pernikahan: Dapat diadakan dengan (jumlah orang) maksimal 50 persen dari kapasitas ruangan," tulis Anies dalam kepgubnya, dikutip Rabu (20/10/2021).
Baca juga: Jakarta PPKM Level 2, Anies: Kita Ingin Kondisi Ini Bisa Terjaga Terus
Meski begitu, Pemprov DKI Jakarta masih melarang penyelenggara resepsi pernikahan menyediakan hidangan atau makanan prasmanan.
Setiap resepsi pernikahan hanya diperbolehkan menyediakan makanan untuk dibawa pulang. Penyelenggara acara maupun tamu undangan juga wajib menerapkan protokol kesehatan yang lebih ketat.
"Tidak mengadakan makan di tempat dan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat," kata Anies.
Pembatasan tersebut berbeda dengan aturan pada masa PPKM level 3 yang berlaku pada 5-18 Oktober 2021. Saat itu, acara resepsi pernikahan di DKI Jakarta hanya boleh dihadiri 20 orang dengan protokol kesehatan yang ketat.
Baca juga: Anak di Bawah 12 Tahun Boleh Masuk Ancol, Simak Aturan Lengkapnya
Adapun PPKM level 2 di wilayah DKI Jakarta berlaku hingga 1 November 2021 untuk menekan penyebaran Covid-19. Pasalnya, kasus Covid-19 di Ibu Kota masih terus bertambah meski trennya menurun.
Dinas Kesehatan DKI Jakarta mengumumkan penambahan 106 kasus Covid-19 di Jakarta pada Selasa (19/10/2021). Angka kasus baru tersebut diperoleh dari hasil tes PCR terhadap 14.429 spesimen.
Dengan penambahan kasus tersebut, total kasus Covid-19 di Ibu Kota menjadi 860.358 kasus.
Dari jumlah tersebut, sebanyak 845.508 orang dinyatakan sembuh dengan tingkat kesembuhan 98,3 persen. Sementara itu, 13.552 orang meninggal dunia dengan tingkat kematian 1,6 persen.
Kemudian, kasus aktif Covid-19 berjumlah 1.346 orang yang masih dirawat atau isolasi.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.