JAKARTA, KOMPAS.com - Berita tentang gugatan Viani Limardi terhadap PSI dan perubahan aturan PPKM Level 2 di Jakarta menjadi topik yang paling banyak dibaca di Megapolitan Kompas.com.
Berikut rangkuman 4 berita terpopuler sepanjang Rabu kemarin.
Viani Limardi resmi menggugat Partai Solidaritas Indonesia (PSI) senilai Rp 1 triliun atas pemecatan dirinya sebagai kader partai karena diduga menggelembungkan dana reses.
Setelah dipecat sebagai kader PSI, ia akan diganti sebagai anggota DPRD DKI Jakarta.
Gugatan tersebut dilayangkan Viani ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat pada Selasa (19/10/2021) dengan nomor registrasi PN JKT.PST-102021KJM.
"Iya, benar," ujar Viani saat dikonfirmasi Kompas.com, Rabu (20/10/2021).
Baca selengkapnya di sini.
Calon penumpang pesawat dari Bandara Soekarno-Hatta, Kota Tangerang, masih dapat menggunakan tes antigen sebagai syarat penerbangan.
Adapun penggunaan tes antigen itu khusus bagi penumpang yang sudah divaksinasi Covid-19 lengkap (dua kali) dan hendak terbang ke daerah Jawa-Bali.
Hal tersebut dikonfirmasi oleh Juru Bicara Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Adita Irawati melalui pesan singkat, Rabu (20/10/2021).
"Kalau hari ini, (penerbangan) Jawa-Bali masih mengikuti ketentuan lama (menggunakan tes antigen)," ucapnya.
Adita menyebutkan, Satgas Covid-19 bakal mengeluarkan ketentuan yang sama dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 53 Tahun 2021 pada Kamis (21/10/2021) besok.
Baca selengkapnya di sini.
Berbagai cara dilakukan perusahaan pinjaman online (pinjol) ilegal agar nasabah segera membayar uang pinjaman beserta bunganya.
Bahkan, debt collector atau penagih utang debitur tak ragu melakukan teror dengan mengirim dan menyebar foto nasabah yang telah diedit dengan konten pornografi.
Soza, salah satu karyawan perusahaan pinjol ilegal PT ANT Information Consulting mengakui hal itu.
Kantor pinjol ilegal bernama PT ANT Information Consulting di Ruko Gading Bukit Indah, Kelapa Gading, Jakarta Utara, telah digerebek polisi, Senin (18/10/2021) malam.
Baca selengkapnya di sini.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menyesuaikan sejumlah aturan kegiatan dengan adanya pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 2 mulai Selasa (19/10/2021).
Salah satunya terkait pembatasan resepsi atau pesta pernikahan yang kini bisa dihadiri tamu undangan dengan jumlah maksimal 50 persen dari kapasitas gedung.
Hal itu dituangkan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) DKI Jakarta Nomor 1245 Tahun 2021 tentang PPKM Level 2.
"Resepsi pernikahan: Dapat diadakan dengan (jumlah orang) maksimal 50 persen dari kapasitas ruangan," tulis Anies dalam kepgubnya, dikutip Rabu (20/10/2021).
Baca selengkapnya di sini.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.