JAKARTA, KOMPAS.com - Partai Solidaritas Indonesia (PSI) mengaku siap menghadapi gugatan senilai Rp 1 triliun yang dilayangkan Viani Limardi atas pemecatan dirinya sebagai kader partai di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.
Sekretaris Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) PSI DKI Jakarta Elva Farhi Qolbina mengatakan, pemecatan Viani sudah dievaluasi secara internal.
"Kami punya bukti-bukti kuat sebagai dasar pemecatan," ujar Elva dalam keterangannya, Kamis (21/10/2021).
Baca juga: Merasa Difitnah soal Pemecatan, Viani Limardi Resmi Gugat PSI Rp 1 Triliun
Menurut Elva, Viani secara tidak langsung telah mempermalukan dirinya sendiri dengan menggugat PSI senilai Rp 1 triliun ke PN Jakarta Pusat.
Elva pun memastikan bahwa PSI akan mengikuti seluruh tahapan atau proses hukum yang berlaku di pengadilan.
"Viani hanya akan semakin mempermalukan dirinya sendiri. Sudah cukup selama ini dia mempermalukan PSI dengan bertindak arogan," ungkap Elva.
Baca juga: Digugat Viani Limardi Rp 1 Triliun, PSI: Dia Makin Permalukan Dirinya Sendiri
Diberitakan sebelumnya, Viani Limardi resmi menggugat PSI senilai Rp 1 triliun atas pemecatan dirinya sebagai kader partai karena diduga menggelembungkan dana reses.
Setelah dipecat sebagai kader PSI, Viani akan diganti sebagai anggota DPRD DKI Jakarta.
Gugatan tersebut dilayangkan Viani ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat pada Selasa (19/10/2021) dengan nomor registrasi PN JKT.PST-102021KJM.
"Iya, benar," ujar Viani saat dikonfirmasi Kompas.com, Rabu (20/10/2021).
Baca juga: PSI Resmi Ajukan Surat Penggantian Antarwaktu Viani Limardi sebagai Anggota DPRD DKI
Viani mengungkapkan, gugatan tersebut dilayangkan karena tindakan PSI yang memecat dirinya sebagai kader dan menyebutnya telah menggelembungkan dana reses merupakan pembunuhan karakter.
Menurut Viani, tindakan tersebut tidak dapat dibiarkan karena telah merugikan dirinya yang selama ini turut membesarkan nama PSI di DKI Jakarta.
"Ini telah merugikan karier saya, nama keluarga besar saya, termasuk warga DKI Jakarta. Penggelembungan dana reses itu fitnah,” kata Viani.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.