JAKARTA, KOMPAS.com - Status pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di DKI Jakarta diturunkan dari level 3 menjadi level 2.
PPKM Level 2 Jakarta berlaku mulai 19 Oktober sampai 1 November 2021 sesuai Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan PPKM Level 3, Level 2, dan Level 1 Covid-19 di Wilayah Jawa dan Bali.
Selama PPKM Level 2 di Jakarta, aturan ganjil genap tetap diberlakukan.
Ganjil genap berlaku setiap Senin-Jumat pada pukul 06.00-10.00 WIB dan 16.00-20.00 WIB. Artinya, ganjil genap tidak berlaku pada akhir pekan dan hari libur nasional.
Baca juga: 10 Perubahan Aturan PPKM Level 2 Jakarta Berdasarkan Instruksi Mendagri
Lokasi ganjil genap Jakarta masih sama seperti PPKM sebelumnya yakni Jalan Jenderal Sudirman, Jalan MH Thamrin, dan Jalan HR Rasuna Said.
Kemudian, pada akhir pekan, ganjil genap diberlakukan di sepanjang jalan menuju dan dari lokasi tempat wisata di Jakarta mulai Jumat pukul 12.00 sampai dengan Minggu pukul 18.00 WIB.
Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya bersama Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta juga tengah membahas mengenai penambahan 25 titik ganjil genap di Ibu Kota.
"Rapat dengan Dinas Perhubungan itu kita akan laksanakan hari Jumat, menyangkut dengan penambahan area ganjil genap," ujar Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo saat dikonfirmasi, Rabu (20/10/2021).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.